PENYELUNDUPAN Satwa Dilindungi Digagalkan KPL Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jajaran Polsek KPL Banjarmasin menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi , pada Selasa (13/9/2023).

Diciduknya pelaku ketika berada di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selain mengamankan pelaku berinisial MPGT (25), petugas juga menyita barang bukti hewan yang ingin diperdagangkan, yakni 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang, dan 1 burung kasturi raja.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kajari Kota Banjarmasin, Indah Laila, SH MH  perwakilan BKSDA, dan Kapolsek KPL Kompol Ariansyah bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

Setelah di lakukan penyelidikan berhasil mengamankan MPG (25), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,.“Pelaku diduga kurir atau pengantar hewan tersebut dan di amankan ketika di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Pasar THR Banjarmasin,” jelas Kapolresta , Rabu (13/9/2023)

Dikatakan Sabana, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1183 BI yang di kemudikan pelaku.

Baca Juga :   LAGA SEPAK BOLA Dapat Mempersatukan Ulama dan Umaro

“Dari dalam mobil didapati barang buktinya yang berisi hewan-hewan dilindungi dan rencananya dikirimkan ke daerah pulau Jawa, tepatnya di Cikarang melalui jalur kapal laut,” ujarnya

Diungkapkan Kapolresta hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel dan pelaku tersebut, diberi upah Rp 500 ribu rupiah, untuk setiap kali pengantarannya.

“Ini yang sudah ketiga kalinya dia melakukan aksinya,” tambahnya.

Terkait barang bukti hewan dilindungi tersebut, akan ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.

“Akan kami melalukan periksaan awal terlebih dulu, jika kondisinya memungkinkan untuk dilepaskan akan kami lepaskan.Tergantung dari hasil pemeriksaan awal,” kata Tim BKSDA Kalsel, Fajrin.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati.( YI/DO)

Berita Terkait

JAKSA AGUNG Mewanti-wanti Jajaran Menjaga Netralitas Hadapi Pemilu
LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan
DIGELAR Kesbangpol Rakor Kesiapan Angaran Pilkada Kalsel 2024
KLHK DESAK Pemkab-Pemkot di Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
SEORANG POLISI DIKEROYOK di Depan Karaoke, Empat Pelaku Diringkus
KASUS TRAVEL Haji dan Umrah, Dua Saksi Berharap Bos PT MHB Dijerat Hukuman
DEMI UANG Rp 300 Ribu, Rus Masuk Penjara
DOA BERSAMA untuk Kelancaran Pembangunan Gedung Baru Kejati Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:27 WITA

RAKOR EVALUASI Penanggulangan Karhutla, Turut Serta Kadishut Kalsel

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:01 WITA

KADISHUT KALSEL Ikuti Apel Gabungan Penanganan Karhutla Bersama Wamen LHK

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:55 WITA

PAMAN BIRIN Gerakkan Seluruh SKPD Pemprov Bagikan Masker Gratis Dampak Kabut Asap Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:12 WITA

KABUT Asap Karhutla, Paman Birin Instruksikan Bagikan Masker Gratis

Jumat, 29 September 2023 - 21:07 WITA

BANK KALSEL Dukung REI EXPO 2023 Sediakan Rumah

Rabu, 27 September 2023 - 19:08 WITA

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Warga GG Syukuri & Gang Suka Damai Akibat Kebakaran

Senin, 25 September 2023 - 21:12 WITA

DUKUNG Teknologi ETLE, Ketua DPRD Kalsel Dianugrahi Penghargaan oleh Kapolda

Minggu, 24 September 2023 - 23:24 WITA

Ribuan Warga Banjarmasin Utara Ikuti Jalan Sehat Bergerak, Masniah Raih Umrah dan Uang dari Paman Birin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca