PENYELUNDUPAN Satwa Dilindungi Digagalkan KPL Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jajaran Polsek KPL Banjarmasin menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi , pada Selasa (13/9/2023).

Diciduknya pelaku ketika berada di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selain mengamankan pelaku berinisial MPGT (25), petugas juga menyita barang bukti hewan yang ingin diperdagangkan, yakni 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang, dan 1 burung kasturi raja.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kajari Kota Banjarmasin, Indah Laila, SH MH  perwakilan BKSDA, dan Kapolsek KPL Kompol Ariansyah bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

Setelah di lakukan penyelidikan berhasil mengamankan MPG (25), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,.“Pelaku diduga kurir atau pengantar hewan tersebut dan di amankan ketika di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Pasar THR Banjarmasin,” jelas Kapolresta , Rabu (13/9/2023)

Dikatakan Sabana, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1183 BI yang di kemudikan pelaku.

“Dari dalam mobil didapati barang buktinya yang berisi hewan-hewan dilindungi dan rencananya dikirimkan ke daerah pulau Jawa, tepatnya di Cikarang melalui jalur kapal laut,” ujarnya

Baca Juga :   BELASAN KIOS dI Pasar Teluk Dalam Banjarmasin Diamuk Api, Pedagang-Pembeli Panik Berlarian

Diungkapkan Kapolresta hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel dan pelaku tersebut, diberi upah Rp 500 ribu rupiah, untuk setiap kali pengantarannya.

“Ini yang sudah ketiga kalinya dia melakukan aksinya,” tambahnya.

Terkait barang bukti hewan dilindungi tersebut, akan ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.

“Akan kami melalukan periksaan awal terlebih dulu, jika kondisinya memungkinkan untuk dilepaskan akan kami lepaskan.Tergantung dari hasil pemeriksaan awal,” kata Tim BKSDA Kalsel, Fajrin.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati.( YI/DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca