SuarIndonesia – Penyebar ujaran kebencian terhadap etnis tertentu dilakoni Watno (61), pria asal Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) dan ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perbuatan dilakukan Watno dengan cara membuat poster atau pamflet yang bernada ancaman sekaligus mengusir etnis tertentu dari Indonesia.
Poster tersebut juga bernuansa provokasi, karena berupaya mengajak masyarakat untuk bersatu mengusir etnis tertentu tersebut.
Poster berisi ujaran kebencian terhadap etnis tertentu ini kemudian disebarkan di belasan titik atau lokasi di Banjarmasin, termasuk dengan cara menempelkannya di berbagai tempat.
Dari keterangan, Jumat (27/10/2023) terungkapnya perbuatan Watno ini sendiri bermula dari ditemukannya poster atau pamflet di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan dilaporkan ke Polsek KP3 pada Kamis (28/9/2023).
Ditindaklanjuti dan dilakukan penyisiran, akhirnya ditemukan belasan pamflet atau poster yang sama di beberapa lokasi.
“Pasalnya diketahui bahwa Watno sudah menyebarkan ratusan poster atau pamflet tersebut, bahkan ke berbagai kota di Indonesia,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menggelar konfrensi pers pengungkapan itu di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, hari ini Jumat (27/10/2023).
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan sudah melakukan aksinya di 221 titik dan di 14 kota di Indonesia,” tmbah Kapolda.
Disebut, hasil penelusuran didapati bahwa poster atau pamflet tersebut ditemukan di Jalan Lumba-lumba sebanyak 5 lembar, Jalan Gubernur Soebarjo sebanyak 6 lembar dan Jalan Barito Ilir sebanyak 2 lembar.
Petugas melakukan penyelidikan mendalam, termasuk bekerjasama dengan jajaran Polresta Banjarmasin bahkan juga Densus 88. Terlebih isi poster mengarah pada dugaan intoleransi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Watno dan diamankan saat berada di Bati-bati Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (29/9/2023).
Bersama sejumlah barang bukti berupa poster berisi ujaran kebencian, Watno pun akhirnya digelandang ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa rupanya aksi meresahkan ini tidak hanya dilakukan di Kalsel oleh Watno.
Diungkapkan Kapolda, bahwa pelaku di antaranya menyebarkan pamflet tersebut di Jakarta Timur 5 lembar, Bandung 16 lembar, Semarang 30 lembar, Surabaya 30 lembar, Palembang 2 lembar, Pekanbaru 30 lembar, Medan 22 lembar, Palangkaraya 33 lembar, di Banjarmasin sebanyak 13 lembar dan lain sebagainya.
“Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan kemana-mana, tapi alhamdulillah justru di Kalsel terungkap.
Dan kami masih akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan koordinasi dengan Polda lain yang menjadi lokasi pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama,” jelasnya.
Disinggung mengenai apakah pelaku yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka ini terkait dengan jaringan teroris,
Kapolda pun menerangkan masih akan dilakukan pendalaman.”Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari kaitan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk apabila ada indikasi terkait jaringan teroris.
Tapi saat ditanya, pelaku mengaku mendapatkan wangsit sehingga melakukan perbuatan ini,” katanya.
Turut hadir dalam konfrensi pers, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi, Direktur Ditintelkam Polda Kalsel, Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan SIK MH, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta dan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo. (ZI)