PENYALAHGUNAAN Kecubung Belum Kuat Dibawa ke Ranah Hukum

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rolly Muldiazi Adnan SH MH.

Rolly Muldiazi Adnan SH MH.

SuarIndonesia – Soal kecubung yang banyak menimbulkan korban hingga ada meninggal dunia, mendapat tanggapan dari  pakar hukum Rolly Muldiazi Adnan SH MH.

Dimana pakar hukum, Advokat dan pengajar Falkultas Hukum Uniska Banjarmasin, Firna Hukum,  Selasa (9/7/2024), mengatakan memang kecubung ini sangat membahayakan untuk masyarakat Kalimantan Selatan.

Apalagi sudah banyak menelan korban jiwa, sebenarnya kecubung ini seperti tembakau rokok yang dikering dan langsung dimasukan ke dalam rokok hingga  camburan oplosan cairan lainnya.

Selain itu kecubung ini banyak berada di daerah pelosokan yang di perdesaan tepatnya di hutan.

Kecubung katanya daun yang dikeringkan seperti daun ganja dan gorila, lalu tembakau rokok dikeluarkan dan dicampur daun kecubung tersebut.

Selain itu juga untuk di bawa ke ranah hukum belum kuat, hanya bisa dikenakan peredaran tanpa izin dan Balai POM,

Kemudian yang salahnya itu adalah penyalahgunaan, dimana biji dari kecubung dimasak di sangrai, ditumbuk, dimasukkan ke dalam rokok itu akan ada efek play.

Baca Juga :   SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

“Itu efeknya bisa membawa ketawa-ketawa sendiri dan halusinasi lebih tinggi,” ucapnya.

Hukum untuk menindak penjual belian terhadap kecubung,baru diusulkan termasuk gorila dan lain-lain itu masuk ke dalam golongan Narkotika.

“Ketika kecubung dibikin obat resepnya belum ada dan  tidak ada satupun rasanya.

Kecubung ini dianggap dedaunan yang mirip dengan ganja, dikategorikan arahnya ke sana, karena menimbulkan sifat melamun suka makan tapi orangnya pemalas pendiam atau malahan tertawa-tawa seharian,” tutupnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
30.190 KOLEKSI dan 20 Benda Budaya Bersejarah Dipulangkan dari Belanda

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49

SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:39

PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:24

MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca