PENYALAHGUNAAN Kecubung Belum Kuat Dibawa ke Ranah Hukum

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rolly Muldiazi Adnan SH MH.

Rolly Muldiazi Adnan SH MH.

SuarIndonesia – Soal kecubung yang banyak menimbulkan korban hingga ada meninggal dunia, mendapat tanggapan dari  pakar hukum Rolly Muldiazi Adnan SH MH.

Dimana pakar hukum, Advokat dan pengajar Falkultas Hukum Uniska Banjarmasin, Firna Hukum,  Selasa (9/7/2024), mengatakan memang kecubung ini sangat membahayakan untuk masyarakat Kalimantan Selatan.

Apalagi sudah banyak menelan korban jiwa, sebenarnya kecubung ini seperti tembakau rokok yang dikering dan langsung dimasukan ke dalam rokok hingga  camburan oplosan cairan lainnya.

Selain itu kecubung ini banyak berada di daerah pelosokan yang di perdesaan tepatnya di hutan.

Kecubung katanya daun yang dikeringkan seperti daun ganja dan gorila, lalu tembakau rokok dikeluarkan dan dicampur daun kecubung tersebut.

Selain itu juga untuk di bawa ke ranah hukum belum kuat, hanya bisa dikenakan peredaran tanpa izin dan Balai POM,

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Kemudian yang salahnya itu adalah penyalahgunaan, dimana biji dari kecubung dimasak di sangrai, ditumbuk, dimasukkan ke dalam rokok itu akan ada efek play.

“Itu efeknya bisa membawa ketawa-ketawa sendiri dan halusinasi lebih tinggi,” ucapnya.

Hukum untuk menindak penjual belian terhadap kecubung,baru diusulkan termasuk gorila dan lain-lain itu masuk ke dalam golongan Narkotika.

“Ketika kecubung dibikin obat resepnya belum ada dan  tidak ada satupun rasanya.

Kecubung ini dianggap dedaunan yang mirip dengan ganja, dikategorikan arahnya ke sana, karena menimbulkan sifat melamun suka makan tapi orangnya pemalas pendiam atau malahan tertawa-tawa seharian,” tutupnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca