SuarIndonesia – Kebijakan penutupan pasar sekunder selama masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya dibatalkan dan diganti pembatasan jam.
Keputusan ini diambil sesuai hasil rapat terbatas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin yang digelar Kamis (14/05/2020).
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan bahwa sebelumnya Pemko juga sudah membuat kesepakatan dengan beberapa para pedagang untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Kesepakatan dengan perwakilan pedagang Ujung Murung dan sekitarnya, ditambah lagi pedagang di Sentra Antasari sesuai janji kita akan dievaluasi,” ujar Ibnu.
Diberikannya kelonggaran ini atas dasar pertimbangan demi menjaga keamanan Banjarmasin. Sebab, jika aturan itu tetap harus dijalankan dikhawatikan bakal menjadi pemicu konflik.
“Di samping adanya virus corona juga ada virus yang lain, yaitu yang kita khawatir akan terrjadinya situasi yang membuat Banjarmasin tak kondusif,” ucap Ibnu.
Kendati demikian, satu hal yang begitu memberatkan ketika keputusan itu harus diambil. Sebab, pertimbangannya saat ini tengah terjadi lonjakan kasus penularan di saat menjelang lebaran.
“Satu hal yang menjadi pertimbangan sangat berat ketika naiknya angka penularan Covid-19 ini tapi pada yang sama menjelang lebaran,” kata Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.
Terkait pengganti penutupan pasar dengan pembatasan jam ini, selanjutnya akan dibicarakan kembali oleh instansi terkait bersama para pedagang. Sekaligus membuat komitmen agar pedagang juga mau mentaati aturan itu
Ibnu menjelaskan, para pedagang pasar sekunder ini diberikan waktu selama 5 jam untuk menggelar dagangannya, yakni dari pukul 9 pagi sampai 2 siang.
“Karena memang menjelang lebaran sehingga diberi kelonggaran agar pedagang tetap bisa buka. Tetapi dengan pembatasan waktu. Dari 9 pagi sampai 2 siang,” jelas Ibnu.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















