SuarIndonesia – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalsel, perkawinan dini di Kalsel pada tahun 2017 mencapai 23,12 persen.
Angka itu lebih tinggi dari nasional yang hanya 11,54 persen. Kemudian pada 2018, angkanya turun menjadi 17,63 persen.
Kembali melonjak menjadi 21,18 persen di 2019. Lalu kembali turun menjadi 16,24 persen pada tahun berikutnya.
Turun lagi jadi 15,30 persen pada 2021. Berikutnya tahun 2022 kembali turun menjadi 10,33 persen.
Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK), DPPPA Provinsi Kalsel, Suharto, menyampaikan terdapat penurunan yang sangat tajam angka pernikahan dini di banua ini.
“Upaya yang telah dilakukan jajaran DPPPA yaitu dengan cara menyebarluaskan imbauan melalui semua stakholder mulai dari Pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah dan lainnya tentang usia menikah minimal 19 tahun,” ungkap Suharto.
Suharto menambahkan, untuk menurunkan angka pernikahan dini di Banua Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalsel terus melakukan penyuluhan melewati pusat pelayanan keluarga (PUSPAGA) di setiap Kabupaten-Kota.
Dengan harapan saat adanya rilis dari badan pusat statistik (BPS), angka pernikahan dini kembali menurun ditahun 2023.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















