SuarIndoensia -Penuntutan PT Antam dalam perkara dugaan korupsi atas penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara, Jumat (11/3/2022).
“Iya penuntutan dan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Semua lanjutnya telah dilaksanakan persidangan terkait perkara dimaksud dengan IUP batubara seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT Antam Tbk).
Adapun agenda persidangan pemeriksaan terdakwa Ir. Ady Taufik Yudisia, MBA. Terdakwa Drs. Bachtiar Manggalung.
Kemudian terdakwa Matlawan Hasibuan, terdakwa Hharu Widjajanto, terdakwa M Toba, dan terdakwa Ir. Alwinsyah Lubis, MM. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















