PENUNDAAN PEMILIK Jembatan Jadi Kendala Satgas Normalisasi Sungai Tuntaskan Tugas

- Penulis

Jumat, 12 Maret 2021 - 22:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENUNDAAN PEMILIK Jembatan Jadi Kendala Satgas Normalisasi Sungai Tuntaskan Tugas

PENUNDAAN PEMILIK Jembatan Jadi Kendala Satgas Normalisasi Sungai Tuntaskan Tugas

 

SuarIndonesia – Tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir (NSPB) Kota Banjarmasin, menggelar rapat evaluasi terkait jalannya program normalisasi sungai yang hingga kini masih terus berjalan, Jumat (12/03/2021) siang.

Ketua Satgas NSPB Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengakui bahwa saat ini tugas satgas masih jauh dari kata selesai.

“Kami sepakat untuk tetap melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai ini, yakni, program normalisasi sungai,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin usai menjalani rapat koordinasi bersama anggota Satgas.

Pria dengan sapaan Doyo itu menilai, akan sangat rugi bila pemerintah kota tidak menyelesaikan tugasnya dalam upaya normalisasi aliran sungai dan membiarkan banjir kembali terulang.

Kendati demikian, dalam menjalankan tugasnya, terdapat kendala yang termasuk mengganggu kinerja Satgas dalam melakukan pembongkaran bangunan yang menghalangi aliran sungai. Sebagian di antaranya terjadi di kawasan Jalan A Yani.

Ia menuturkan, kendala yang ia maksud itu terjadi ketika ada sebuah bangunan ruko atau perusahaan yang Jembatan Bangunan Gedung (JBG) nya rendah yang masuk kategori harus dibongkar, tapi si pemilik justru meminta waktu penundaan untuk melakukan pembongkaran.

Alasan yang diutarakan pemilik JBG, lantaran berkaitan dengan arus keluar masuknya urusan bisnis, urusan kantor dan lain sebagainya.

“Mereka, minta waktu sampai mereka punya kemampuan membangun ulang jembatan yang sesuai dengan prototipe jembatan yang semestinya,” ungkap Doyo.

Agar kondisi serupa tidak menjadi hal yang berlarut-larut hingga dapat mengganggu program normalisasi sungai, Doyo mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.

Ia menjelaskan, surat tersebut berisi pemberitahuan kepada owner JBG soal kegiatan normalisasi sungai akan terus berjalan. Kemudian, dalam surat itu pula, dilampirkan dengan surat pernyataan yang ditujukan kepada pemilik ruko atau bangunan.

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Nantinya, ia melanjutkan, surat pernyataan itu diisi oleh pemilik JBG sebagai komitmen bahwa JBG yang menghambat aliran sungai itu akan tetap dibongkar. Termasuk lampiran desain jembatan baru yang diajukan Satgas NSPB.

“Tentunya, di situ tertulis bulan atau tanggal batasan waktu dispensasinya. Dibuktikan dengan surat bermaterai juga,” urai Doyo.

Lebih lanjut. Doyo mengaku bahwa dari satgas pribadi, batasan waktu maksimal yang diberikan pihaknya kepada pemilik JBG adalah sampai akhir tahun 2021. Namun ia berharap, pemilik JBG mau dibongkar sebelum batas tersebut.

Sementara itu, di kawasan sungai Jl Veteran, ada kabar yang cukup menggembirakan. Pemko Banjarmasin, nantinya bakal membangun jalan lingkungan.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Muryanta menjelaskan bahwa jalan lingkungan yang dibuat lebarnya sekitar 7 meter dengan struktur pile slab. Sehingga tak ada lagi jembatan yang melintang di Sungai Veteran.

“Utamanya, dari Tepekong sampai Kuripan. Tapi tergantung kemampuan. Apakah ini nanti bisa dalam satu tahun anggaran atau dua tahun anggaran. Yang jelas pengerjaannya dimulai tahun 2022,” ungkapnya.

Muryanta juga menjelaskan bahwa kajian terhadap pembangunan itu atau feasibility study-nya, tahun ini harus dibuat. Dan sembari membuat itu, di bulan Desember nantinya, lelang terkait pengerjaan pun bisa dibuka.

Perlu diketahui. Sejauh ini, Tim Satgas NSPB Kota Banjarmasin sudah bongkar puluhan JBG, baik di kawasan Jalan Ahmad Yani maupun Jalan Veteran. Sebagai contoh, untuk di kawasan Jalan Ahmad Yani, jumlah yang sudah dibongkar mencapai 24 titik. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca