SuarIndonesia – Penumpang feri penyeberangan Banjar Raya – Tamban diperiksa, kaitan PPKM Level IV, Selasa (27/7/2021).
Ini dilaksanakan pihak kepolisian dari Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin
Dalam pemeriksaan oleh petugas berbaret biru ini diantaranya pengecekan KTP hingga surat bebas Covid-19.
Dan bila penumpang yang tidak membawa KTP dan surat bebas Covid-19 berpotensi untuk diminta kembali.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Cristugus Lirens melalui Kanit Patroli, Iptu I Wayan Regug bahwa kegiatan dilakukan sebagai bentuk antisipsi warga luar Kalsel yang masuk melalui jalur air.
“Pemeriksaan terhadap penumpang dilakukan dengan cek identitas diri, takutnya ada penumpang luar Kalsel,” jelas Wayan.
Giat yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini tidak ditemukan penumpang yang melanggar ketentuan dan muatan penumpang masih berkisar 50 persen.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















