PENIMBUN Bio Solar Diungkap Polda Kalsel dengan Tiga Tersangka

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar diungkap jajaran Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti.. (SuarIndonesia/ZI)

Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar diungkap jajaran Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti.. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia -Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar diungkap jajaran Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti.

Modusnya setelah menimbunan, kenmudian menjual Bio Solar subsidi ini dengan harga  lebih tinggi.

“Kita sita ada 1.310 liter, yang belum sempat terjual. Dimana tersangka setellah menimbun , kemudian menjual kepada masyarakat dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni antara Rp 10.500 hingga Rp11.000 per liter,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin mewakili  Dir Res krimsus, Kombes Pol Gafur Siregar didampingi Kaur Pensat Subdit Penmas), AKP Catur W dan Panit 2 Tipiter, Ipda Amara, ketika menggelar kasusnya, Selasa (15/4/2025).

Disebut untuk lokasi pengungkapan  di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Minggu (13/4/2025).

Yakni pada sebuah kios eceran BBM dan anggota  mengamankan tiga tersangka berinsial Skh, pemilik kios, kemudian ARE, penjaga kios dan Syl, sang sopir yang membantu membuat serta membawa BBM tersebut.

Para tersangka dalam kegiatan itu membeli BBM  menggunakan dua unit mobil yang telah dimodikasi yakni pompa dan yang selang khusus.

Dari dalam mobil, kemudian Bio Solar subsidi dipindahkan ke dalam jerigen dan ditimbun.

Dimana lanjut Wadir Reskrimsus, dari tangki  jalan ke jerigen, pemilik kios tersangka Skh memberikan uang kepada sopir Rp 450.000.

Baca Juga :   PRESIDEN: Polisi Paling Sering Dicaci Maki tapi tetap Kerja Keras

Dengan rincian  RP 340.000, untuk membayar Bio Soal sebanyak 50 liter (harga sesuai normal).

Kemudian RP 60.000 untuk membayar keamanan dan parkir. RP 50.000 untuk upah sopir.

Barang bukti yang disita, dua unit mobil Isuzu Panther dengan Nopol KT 1936 KV dan Nopol DA 1694 TEA.

Kemudian  102 buah jerigen kapasitas 5 liter masing-masing berisi BBM sebanyak 5 liter. Lainnya 14 buah jerigen kapasitas 10 liter, mesin pompa, selang, corong serta struk penjualan.

Dikatakan, dari penyidik mendalami pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya telah digariskan pemerintah. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca