SuarIndonesia – Penghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, satu perkara tabrak pejalan kaki di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dan ini disetuju Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Dr. Fadil Zumhana.
Semua berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati.
Perkara itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) atasnama tersangka Gumberi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus posisi bermula pada Minggu 10 Desember 2023. Tersangka pergi ke Pasar Barabai membeli sayuran untuk dijual kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DA 3787 EY, yang terdapat keranjang dari kayu di jok belakang sepeda motornya.
Kemudian, tersangka melintas di Jalan Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara HST.
Ketika itu, melihat ada pejalan kaki yaitu korban Taslim turun dari mobil angkutan umum menyeberang jalan.
Namun korban sempat berhenti di tengah jalan dan ragu-ragu. Melihat hal tersebut, tersangka berinisiatif mengurangi kecepatan motornya.
Di luar dugaan, korban melanjutkan menyeberang sehingga korban menabrak keranjang yang ada di jok motor tersangka dan korban terpental. Hal sama tersangka, jatuh bersama sepeda motor yang dikendarai.
Oleh saksi Ahmad Nurullah, korban diantarkan pulang ke rumah yang di Alabio Kecamatan Sungai Pandan, karena pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar.
Namun sekitar pukul 06.00 Wita dikarenakan adanya perubahan kondisi kesehatan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Amuntai, namun dari Rumah Sakit Amuntai memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai selanjutnya dilakukan perawatan medis.
Ada fatal luka memar pada bagian kepala kiri, dan mungkin terdapat cedera organ dalam menyebabkan kematiannya pada 16 Desember 2023. Kedua belah pihak terjadi perdamaian sehingga dari perkaranya yang diajukan, penghentian penuntutan (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















