PENGHENTIAN Penuntutan Perkara Tabrak Pejalan Kaki di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekspose dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati., Kamis (22/2/2024) (SuarIndonesia/Ist)

ekspose dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati., Kamis (22/2/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Penghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, satu perkara tabrak pejalan kaki di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dan ini  disetuju Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Dr. Fadil Zumhana.

Semua berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati.

Perkara itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) atasnama tersangka Gumberi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus posisi bermula pada Minggu 10 Desember 2023. Tersangka pergi ke Pasar Barabai membeli sayuran untuk dijual kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DA 3787 EY, yang terdapat keranjang dari kayu di jok belakang sepeda motornya.

Kemudian, tersangka melintas di Jalan Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara HST.

Ketika itu, melihat ada pejalan kaki yaitu korban Taslim turun dari mobil angkutan umum menyeberang jalan.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Namun korban sempat berhenti di tengah jalan dan ragu-ragu. Melihat hal tersebut, tersangka berinisiatif mengurangi kecepatan motornya.

Di luar dugaan, korban melanjutkan  menyeberang sehingga korban menabrak keranjang yang ada di jok motor tersangka dan korban terpental. Hal sama tersangka, jatuh bersama  sepeda motor yang dikendarai.

Oleh saksi Ahmad Nurullah, korban diantarkan pulang ke rumah yang di Alabio Kecamatan Sungai Pandan, karena pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar.

Namun sekitar pukul 06.00 Wita dikarenakan adanya perubahan kondisi kesehatan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Amuntai, namun dari Rumah Sakit Amuntai memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai selanjutnya dilakukan perawatan medis.

Ada fatal luka memar pada bagian kepala kiri, dan mungkin terdapat cedera organ dalam menyebabkan kematiannya pada 16 Desember 2023. Kedua belah pihak terjadi perdamaian sehingga dari perkaranya yang diajukan, penghentian penuntutan (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca