PENGHENTIAN Penuntutan Perkara Tabrak Pejalan Kaki di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekspose dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati., Kamis (22/2/2024) (SuarIndonesia/Ist)

ekspose dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati., Kamis (22/2/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Penghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, satu perkara tabrak pejalan kaki di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dan ini  disetuju Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Dr. Fadil Zumhana.

Semua berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Akhmad Yani SH MH, Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan H Ramdhanu D,SH MH. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati.

Perkara itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) atasnama tersangka Gumberi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus posisi bermula pada Minggu 10 Desember 2023. Tersangka pergi ke Pasar Barabai membeli sayuran untuk dijual kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DA 3787 EY, yang terdapat keranjang dari kayu di jok belakang sepeda motornya.

Kemudian, tersangka melintas di Jalan Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara HST.

Ketika itu, melihat ada pejalan kaki yaitu korban Taslim turun dari mobil angkutan umum menyeberang jalan.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Namun korban sempat berhenti di tengah jalan dan ragu-ragu. Melihat hal tersebut, tersangka berinisiatif mengurangi kecepatan motornya.

Di luar dugaan, korban melanjutkan  menyeberang sehingga korban menabrak keranjang yang ada di jok motor tersangka dan korban terpental. Hal sama tersangka, jatuh bersama  sepeda motor yang dikendarai.

Oleh saksi Ahmad Nurullah, korban diantarkan pulang ke rumah yang di Alabio Kecamatan Sungai Pandan, karena pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar.

Namun sekitar pukul 06.00 Wita dikarenakan adanya perubahan kondisi kesehatan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Amuntai, namun dari Rumah Sakit Amuntai memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai selanjutnya dilakukan perawatan medis.

Ada fatal luka memar pada bagian kepala kiri, dan mungkin terdapat cedera organ dalam menyebabkan kematiannya pada 16 Desember 2023. Kedua belah pihak terjadi perdamaian sehingga dari perkaranya yang diajukan, penghentian penuntutan (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca