SuarIndonesia — Pengelolaan pajak parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin secara resmi berpindah tangan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Dengan berpindahnya ke nomenklatur baru dari nama Bakeuda Kota Banjarmasin itu, pendapatan pajak parkir diharapkan dapat meningkat.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, pajak parkir di Banjarmasin berpotensi besar dan menyesuaikan peraturan Pemerintah Pusat. Semua potensi pajak daerah wajib dikelola oleh BPKPAD. Termasuk pajak parkir yang sebelumnya dikelola Dishub.
“Semua potensi pajak termasuk pajak parkir dikelola BPKPAD. Nah, tadi pagi pelimpahannya secara resmi,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (10/1/2022).
Ikhsan melanjutkan, pelimpahan itu hanya dilakukan pada pajak parkir. Soal retribusi parkir masih berada bertahan dikelola Dishub.
Mantan Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu menjelaskan, bahwa pajak parkir memiliki sasaran yang pengelolaan parkirnya dimiliki oleh pengusaha, seperti RSUD Ulin dan Duta Mall.
“Sedangkan retribusi itu adalah area parkir pinggir jalan yang sudah memiliki izin ke pihak Dishub Kota Banjarmasin, seperti Siring dan area parkir lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga :
WADUH !! Hampir Semua Kendaraan Mewah di Kalsel Bayar Pajak di Luar Daerah
Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menyatakan, potensi pajak parkir tahun 2021 ada sekitar Rp5 miliar. Sedangkan tahun 2022 diperkirakannya bisa naik hingga Rp7 miliar.
Kendati demikian, pihaknya mencoba melihat sejauh mana optimalisasinya setelah dikelola oleh BPKPAD. Diharapkannya ini dapat mendongkrak PAD dari pajak parkir.
“Kalau tahun ini kami melihat bisa lebih dari Rp7 miliar potensinya,” bebernya.
Sebelumnya, UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abimanyu menerangkan ada 142 objek titik pajak parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihaknya.
Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka 352 juta rupiah per bulannya sebelum pandemi Covid 19.
Sedangkan untuk saat ini pajak parkir Duta Mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai Rp70 – Rp80 juta per bulan.
Selain itu, di posisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar Rp25 juta per bulannya. (SU)