SuarIndonesia –Penghentian penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama tersangka Julaiha, pengendara motor yang menabrak Hj Jama Sari, hingga korban meninggal dunia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative
Penghentian penuntutan yang disetujui berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi, SH. MH pada Senin (23/9/ 2024).
Tersangka Julaiha disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pada Minggu 19 Mei 2024, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat dari Desa Banua Kupang menuju ke arah Desa Kasarangan dan saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara kaget melihat korban Hj Jama Sari tiba-tiba menyeberang jalan dan tertabrak.
Korban terpental ke kiri jalan, lalu tersangka beserta sepeda motornya terjatuh. Keduanya dibawa oleh warga ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban mengalami luka bagian vital yakni di kepala dan setelah dirawat, padal 21 Mei 2024, meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, tersangka melalui Keluarganya telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana perdamaian telah dilaksanakan. Keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















