PENGEHENTIAN Penuntutan Tersangka Julaiha Penabrak HIngga Korban Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Penghentian penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama tersangka Julaiha, pengendara motor yang menabrak Hj  Jama Sari, hingga korban meninggal dunia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative

Penghentian penuntutan yang disetujui berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi, SH. MH pada  Senin (23/9/ 2024).

Tersangka Julaiha disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pada  Minggu 19 Mei 2024, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat dari  Desa Banua Kupang menuju ke arah Desa Kasarangan dan saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara kaget melihat korban Hj Jama Sari tiba-tiba menyeberang jalan dan tertabrak.

Baca Juga :   KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara

Korban terpental ke kiri jalan, lalu tersangka beserta sepeda motornya terjatuh. Keduanya dibawa oleh warga ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami luka bagian vital yakni di kepala dan setelah dirawat, padal 21 Mei 2024, meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, tersangka melalui Keluarganya telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana perdamaian telah dilaksanakan.  Keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca