PENGEHENTIAN Penuntutan Tersangka Julaiha Penabrak HIngga Korban Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Penghentian penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama tersangka Julaiha, pengendara motor yang menabrak Hj  Jama Sari, hingga korban meninggal dunia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative

Penghentian penuntutan yang disetujui berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi, SH. MH pada  Senin (23/9/ 2024).

Tersangka Julaiha disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pada  Minggu 19 Mei 2024, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat dari  Desa Banua Kupang menuju ke arah Desa Kasarangan dan saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara kaget melihat korban Hj Jama Sari tiba-tiba menyeberang jalan dan tertabrak.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Korban terpental ke kiri jalan, lalu tersangka beserta sepeda motornya terjatuh. Keduanya dibawa oleh warga ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami luka bagian vital yakni di kepala dan setelah dirawat, padal 21 Mei 2024, meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, tersangka melalui Keluarganya telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana perdamaian telah dilaksanakan.  Keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca