PENGEHENTIAN Penuntutan Tersangka Julaiha Penabrak HIngga Korban Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Penghentian penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama tersangka Julaiha, pengendara motor yang menabrak Hj  Jama Sari, hingga korban meninggal dunia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative

Penghentian penuntutan yang disetujui berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi, SH. MH pada  Senin (23/9/ 2024).

Tersangka Julaiha disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pada  Minggu 19 Mei 2024, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat dari  Desa Banua Kupang menuju ke arah Desa Kasarangan dan saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara kaget melihat korban Hj Jama Sari tiba-tiba menyeberang jalan dan tertabrak.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Korban terpental ke kiri jalan, lalu tersangka beserta sepeda motornya terjatuh. Keduanya dibawa oleh warga ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami luka bagian vital yakni di kepala dan setelah dirawat, padal 21 Mei 2024, meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, tersangka melalui Keluarganya telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana perdamaian telah dilaksanakan.  Keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca