SuarIndonesia -Seroang pengedar Narkotika yang selama “di DPO’) (Daftar Pencarian Orang) bernama Hijrah Saputra alias Uta (33), diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Ini saat berada di rumah saudaranya di Jalan A Yani km. 8,200 Handil manarap tengah Gang Utuh Badrun Rt. 01 Rw. 01 Desa manarap Tengah kecamatan kertak Hanyar kabupaten Banjar, pada Kamis (15/4/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim, Iptu Sudirno, saat dikonfrimasi Selasa (23/4/2024), membenarkan adanya mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) Junto 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009.
Tersangka diketahui warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Gembira RT 17 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0, 59 gram berat bersih, handphone.
Dari kronologisnya, anggota berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.
Dan sesampainya di TKP petugas langsung masuk ke dalam rumah Rahmadi yang mana adalah kakak kandung tersangka.
Ternyata memang benar ada tersangka di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan anggota berhasil ditemukan barang bukti sabu d ikantong celana depan sebelah kanan milik tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















