SuarIndonesia – Terdakwa Riduan ( 58 ) warga Jalan Tembus Mantuil gang Hidayah RT 22 Kelurahan Basirih Selatan, divonis Berat 5 Tahun 6 Bulan Penjara.
Tak hanya itu, juga denda Rp 1 miliar, bila tidak dibayar akan diganti dengan menjalani penjara selama 6 bulan penjara.
Putusan oleh hakim, di Pengadilan Ngeri (PN) Banjarmasin, pada Selasa, (22/7/2025 ).
Sidang secara virtual diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Erni SH diwakili Jaksa Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.
Hukuman dijatuhkan kepada terdakwa lantaran dalam proses pemeriksaan di persidangan terbukti bersalah melawan hukum secara tanpa hak memiliki empat paket sabu dengan berat 0,29 gram.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sebelumnya terdakwa Riduan dituntut JPU, selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan hanya menjalani selama 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut semua pihak baik JPU maupun terdakwa Riduan menerimanya.
Diketahui sebelum diamankan terdakwa Riduan berserta barang bukti empat paket sabu tersebut bermula pada Jum’at 28 Februari 2025, anggota Kepolisian dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendapat yang menyebutkan di pesisir Sungai Mantuil berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Hidayah Rt 22 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota pada Jum’at 28 Februari 2025, melakukan penggerebekan di rumah terdakwa
Anggota melakukan penggeledahan di rumah, empat paket sabu serta barang bukti lainnya.
Dan saat ditanya, terdakwa mengaku sabu diperoleh dari Vina alias Encek (DPO). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















