PENGEDAR SABU Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 1 Miliar

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Riduan ( 58 ) warga Jalan Tembus Mantuil gang Hidayah RT 22 Kelurahan Basirih Selatan, divonis Berat 5 Tahun 6 Bulan Penjara.

Tak hanya itu, juga denda Rp 1 miliar, bila tidak dibayar akan diganti dengan menjalani penjara selama 6 bulan penjara.

Putusan oleh hakim, di Pengadilan Ngeri (PN) Banjarmasin, pada Selasa, (22/7/2025 ).

Sidang secara virtual  diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH.

Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Erni SH diwakili Jaksa Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.

Hukuman dijatuhkan kepada terdakwa lantaran dalam proses pemeriksaan di persidangan terbukti bersalah melawan hukum secara tanpa hak memiliki empat paket sabu dengan berat 0,29 gram.Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana sebelumnya terdakwa Riduan dituntut JPU, selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp  1 miliar dan hanya menjalani selama 3 bulan penjara.

Baca Juga :   TIM SATGAS Pangan Polda Kalsel Menyasar Sejumlah Kios Jual Beras di Pasar Antasari

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut semua pihak baik JPU maupun terdakwa Riduan menerimanya.

Diketahui sebelum diamankan terdakwa Riduan berserta barang bukti empat paket sabu tersebut bermula pada Jum’at 28 Februari 2025, anggota Kepolisian dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendapat yang menyebutkan di pesisir Sungai Mantuil berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Hidayah Rt 22 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota pada Jum’at  28 Februari 2025, melakukan penggerebekan di rumah terdakwa

Anggota melakukan penggeledahan di rumah, empat paket sabu serta barang bukti lainnya.

Dan saat ditanya, terdakwa mengaku sabu diperoleh dari Vina alias Encek (DPO). (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41

KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:46

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:24

PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca