SuarIndonesia – Pengedar Narkotika, Sutikno alias Tikno (33) dan pembelinya, Rahmadani alias Dani (33), diciduk anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, di Jalan Mutiara Dalam RT 16 Banjarmasin Selatan,
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, IPtu Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Senin (16/12), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya dan keduanya dikenakan pasal 114 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) Junto 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Merteka diciduk pada Rabu (11/12) malam lalu, sekitar pukul 21.35 WITA,” tambahnya.
Tersangka Tikno diketahui warga Jalan Mutiara Dalam RT 16 Banjarmasin Selatan.
Sedangkan Dani beralamat di Jalan 09 Oktober Komplek Nusa Indah Gang IV RT 17 Banjarmasin Selatan.
Di sana anggota menyita barang bukti sembilan paket sabu-sabu dan ditimbang berat 0,71 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















