PENGANGKATAN CASN dan PPPK Pemprov Kalsel, Menyesuaikan Pusat

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 per 8 Maret tentang penyesuaian jadwal, telah diketahui penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Mashudi, menerangkan bahwa Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap bagi calon ASN untuk tidak mengundurkan diri dari bekerja selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK serta mengimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal dan proses pengangkatan,” tukasnya.

Ditambahkannya bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP CPNS dan NI PPPK akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.

Namun, dalam proses penetapan NIP banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.

Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan.

“Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga :   AFRIZALDI Resmi Jabat Dirut PT Bangun Banua

Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025, dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025,” jelasnya.

Sedangkan peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.

Lebih jauh Mashudi menjelaskan, pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.

Jika mereka masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca