PENGANGKATAN CASN dan PPPK Pemprov Kalsel, Menyesuaikan Pusat

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 per 8 Maret tentang penyesuaian jadwal, telah diketahui penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Mashudi, menerangkan bahwa Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap bagi calon ASN untuk tidak mengundurkan diri dari bekerja selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK serta mengimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal dan proses pengangkatan,” tukasnya.

Ditambahkannya bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP CPNS dan NI PPPK akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.

Namun, dalam proses penetapan NIP banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.

Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan.

“Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025, dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025,” jelasnya.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Sedangkan peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.

Lebih jauh Mashudi menjelaskan, pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.

Jika mereka masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel
BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan
AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla
INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok
GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan
DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca