PENGAMBILAN KEPUTUSAN Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD, H Supian HK, Rabu (17/7/2024)

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD, H Supian HK, Rabu (17/7/2024)

SuarIndonesia – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Sebuah Peraturan Daerah (Perda), akhirnya disepakati DPRD Kalsel Rabu (17/7/2024).

Pengambilan keputusan kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Gubernur mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel serta Panitia Khusus (Pansus) III yang sudah menggodok raperda ini dengan kerja kerasnya hingga kini disetujui menjadi Perda.

“Alhamdulilla ada kesepahaman, hasil dari sebuah diskusi RPJPD tahun 2025-2045 telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalsel dan Gubernur menjadi Perda hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan-undangan, berarti telah menyelesaikan satu proses pembentukan peraturan daerah,” ucap Paman Birin sapaan akrabnya.

Untuk langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam rencana peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku.

Paman Birin berharap pemerintah melalui Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Dengan sudah ditetapkan menjadi perda, maka dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun, yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten dan kota.

“Selain itu dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat serta sinergi berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Yakni Kalimantan Selatan Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” Kata paman Birin

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK berharap langkah-langkah selanjutnya dalam proses penetapan raperda ini, bisa berjalan dengan lancar, sehingga payung hukum yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Banua ini bisa segera direalisasikan.(HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:59

TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8

Senin, 28 September 2026 - 20:52

DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa

Senin, 28 September 2026 - 18:29

BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual

Senin, 28 September 2026 - 18:19

WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 18:14

SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar

Senin, 28 September 2026 - 17:47

API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Senin, 28 September 2026 - 15:21

MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Dua petugas membawa seekor orang utan untuk dikembalikan ke habitatnya di Kutai Timur, Kalimantan Timur (18/9/2026). (Foto: HO-BKSDA Kaltim)

Kaltim

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Senin, 28 Sep 2026 - 20:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca