SuarIndonesia – Pengakuan mantan Pegawai PT Travellindo Lusiyana yang dihadirkan sebangai saksi.
Dua orang saksidihadirkan dalam perkara dugaan penipuan penyelenggara perjalanan haji dan umrah di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/8/2021).
Kedua saksi yaitu Mantan Manajer Oeprasional, Hendarsyah dan mantan Staf Administrasi, Risnawati hadir dan diperiksa keterangannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi.
Terdakwa yaitu Supriadi yang merupakan pemilik dan mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga turut hadir secara daring melalui sambungan Zoom Meeting dalam sidang kali ini.
Bergantian, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi.
Pertanyaan-pertanyaan di antaranya fokus menggali hal-hal yang diketahui kedua saksi terkait perizinan dan pengelolaan keuangan PT Travellindo Lusiyana.
Dalam kesaksiannya, Risnawati mengatakan memang mengetahui bahwa para saksi pelapor memang pernah mendaftar untuk keberangkatan haji non kuota melalui PT Travellindo Lusiyana.
“Sudah,” kata Risnawati saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi pelapor sudah melunasi pembayaran biaya keberangkatan haji khusus non kuota melalui PT Travellindo Lusiyana.
Risnawati mengatakan, di Tahun 2018 hanya mengetahui bahwa ada persoalan terkait keberangkatan para calon jamaah tersebut mendekati hari keberangkatan.
Saat persoalan tersebut menjadi semakin besar dan berpolemik, Risnawati mengaku sudah mengundurkan diri dari PT Travellindo Lusiyana karena alasan sedang mengandung.
Lalu kepada saksi Hendarsyah, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan apa peran terdakwa sehari-hari dalam operasional perusahaan.
Dikatakan saksi, terdakwa sudah tak lagi terlalu aktif dalam kegiatan operasional, dimana kegiatan perusahaan sehari-hari lebih banyak dikontrol oleh Direktur PT Travellindo Lusiyana, Agus Arianto.
“Pak Supriadi hanya sesekali memberikan arahan,” tambah Hendarsyah.
Sedangkan berbagai kegiatan vital perusahaan contohnya pengurusan visa kata saksi dilakukan oleh Direktur, Agus Arianto.
Terkait pengelolaan keuangan, saksi Hendarsyah dalam kesaksiannya mengatakan, memang PT Travellindo Lusiyana memiliki lebih dari satu rekening bank sebagai tempat menyimpan setoran uang dari calon jamaah.
Selesai memeriksa kedua saksi, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (9/8/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ditemui usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa yaitu Isai Panantulu mengatakan, Agus Arianto yang merupakan Direktur PT Travellindo Lusiyana sejak Tahun 2018 merupakan sosok penting dalam perkara ini.
Ia mengatakan, Agus Arianto yang disebut masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa juga memiliki keterkaitan dengan polemik yang terjadi di PT Travellindo Lusiyana.
“Tahun 2018 Agus Arianto sebagai direktur, terdakwa bukan lagi sebagai direktur, bukan lagi sebagai owner,” kata Isai.
Pendapat Penasihat Hukum terdakwa juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji.
Hal ini kata dia tercermin dengan pasal yang dijeratkan dalam dakwaan, yaitu satu di antaranya Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Dalam dakwaan kami menggunakan juga pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jadi itu bersama-sama. Konstruksi pasal ini dilakukan dua orang atau lebih, yang mana jika tidak ada peran dari salah satu pelaku, maka tidak akan bisa terjadi,” terangnya.
Radityo mengatakan, memang Direktur PT Travellindo Lusiyana tersebut saat ini tengah dicari oleh Kepolisian keberadaannya.
“Karena memang belum bisa dimintai keterangan di tahap penyidikan, sementara ini masih DPO di Kepolisian. Kami juga sudah melakukan pemblokiran paspor dan rekeningnya,” kata Radityo.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jamaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Lusiyana namun gagal berangkat di waktu yang dijanjikan yaitu Tahun 2018.
Karena berbagai kendala terjadi dan tak kunjung mendapat kepastian berangkat meski telah menyetorkan pembayaran, para calon jamaah sehingga akhirnya memilih untuk melaporkan ke pihak Kepolisian. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















