SuarIndonesia – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) angkutan tambang dan sawit dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Ini terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan, Senin (15/9/2025).
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, SH, MH.
Turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., beserta anggota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, SH, SIK, MH, bersama jajaran.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada 14 Agustus.
Saat itu, mahasiswa mendesak DPRD menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta memperketat pengawasan.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, kembali menegaskan tuntutan tersebut.
Ia menyoroti masih banyaknya truk batu bara dan angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda telah melarang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Supian HK menegaskan komitmen legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Ia memastikan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas menegakkan perda demi keselamatan masyarakat.
Supian juga menyampaikan bahwa DPRD Kalsel akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan yang terindikasi melakukan praktik ODOL (over dimension over load).
Rapat tersebut bertujuan memperoleh kejelasan sekaligus komitmen langsung dari perusahaan agar patuh pada aturan.
DPRD Kalsel berharap audiensi ini dapat melahirkan langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, serta memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar berjalan sesuai tujuan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















