PENDAFTARAN KPPS Dilakukan Secara Manual

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Banjarmasin membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pengumuman dengan nomor 1343/PP.01.4-Pu/6371/2023 tentang Seleksi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa pendaftaran dimulai  11 hingga 20 Desember 2023 hingga pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan pengumuman sudah bisa dilihat pada papan pengumuman di PPS tingkat kelurahan, PPK tingkat kecamatan dan Kantor KPU Kota Banjarmasin.

Untuk cara pendaftaran dan persyaratan, selain bisa melihat pengumuman yang telah ditempel, warga juga bisa melihat melalui laman atau website KPU Kota Banjarmasin dan media sosial seperti Instagram dan tiktok.

Yang berbeda dengan pendaftaran PPK atau PPS, pendaftaran ini bakal dilakukan secara manual.

Dijelaskan, semua dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan, diserahkan secara manual ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat atau yang menjadi domisili pelamar KPPS.

Selanjutnya setelah diterima dan lulus sebagai KPPS, baru data diri di input ke aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

“Setelah data dinyatakan lulus sebagai KPPS, baru datanya dimasukkan ke aplikasi SIAKBA,” tutur Rusnailah.

Sementara persyaratan KPPS adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik atau sekurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, sehat jasmani, rohani.

Dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta tidak pernah dipenjara atas dasar putusan pengadilan yang memperoleh keputusan tetap dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, untuk keterangan sehat jasmani, pelamar wajib membuat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (kormobiditas) dan melampirkan surat keterangan jasmani dan hasil pemeriksaan dari puskesmas, rumah sakit atau klinik terkait tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. (*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca