PENDAFTARAN KPPS Dilakukan Secara Manual

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 01:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Banjarmasin membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pengumuman dengan nomor 1343/PP.01.4-Pu/6371/2023 tentang Seleksi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa pendaftaran dimulai  11 hingga 20 Desember 2023 hingga pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan pengumuman sudah bisa dilihat pada papan pengumuman di PPS tingkat kelurahan, PPK tingkat kecamatan dan Kantor KPU Kota Banjarmasin.

Untuk cara pendaftaran dan persyaratan, selain bisa melihat pengumuman yang telah ditempel, warga juga bisa melihat melalui laman atau website KPU Kota Banjarmasin dan media sosial seperti Instagram dan tiktok.

Yang berbeda dengan pendaftaran PPK atau PPS, pendaftaran ini bakal dilakukan secara manual.

Dijelaskan, semua dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan, diserahkan secara manual ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat atau yang menjadi domisili pelamar KPPS.

Selanjutnya setelah diterima dan lulus sebagai KPPS, baru data diri di input ke aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Setelah data dinyatakan lulus sebagai KPPS, baru datanya dimasukkan ke aplikasi SIAKBA,” tutur Rusnailah.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Sementara persyaratan KPPS adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik atau sekurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, sehat jasmani, rohani.

Dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta tidak pernah dipenjara atas dasar putusan pengadilan yang memperoleh keputusan tetap dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, untuk keterangan sehat jasmani, pelamar wajib membuat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (kormobiditas) dan melampirkan surat keterangan jasmani dan hasil pemeriksaan dari puskesmas, rumah sakit atau klinik terkait tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. (*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
KECELAKAAN BERUNTUN di Kawasan Lingkar Utara Dipicu Kabut Asap
MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi
ZIARAH MAKAM Memperingati 164 Tahun Wafatnya Pahlawan Nasional Pangeran Antasari
DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger
TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor
TEWAS TERLUKA, Pria Warga Kelayan B Ini Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca