Suarindonesia – Sejak pemindahan kewenangan urusan pertambangan dari kabupaten ke provinsi pada 2017 lalu jumlah pemegang izin usah pertambangan (IUP) di Kalsel 876.
Dari jumlah tersebut sebanyak 319 di antaranya dihentikan setelah melalui beberapa kajian.
Hanya saja, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto, tiga di antara IUP yang dicabut melakukan gugatan dan dikabulkan pihak peradilan.
“Sisanya 616 yang kami cabut tidak melakukan gugatan, ” ujar Isharwanto, Senin (26/8) di Kantor Pemasaran Hasil Hutan Kalsel.
Dikatakan pria yang akrab disapa Kelik ini, awal pemindahan kewenangan dana jaminan reklamasi hanya Rp102 miliar dan U$D510 ribu.
” Sekarang jumlah pemegang IUP 202 perusahaan dengan jaminan reklamasi Rp510 miliar dan U$D2, 5 juta.
Terjadi peningkatan yang signifikatan, kita semua sesuai aturan, jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan IUP nya kita cabut,” tegasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















