Pemprov-DPRD Kalsel Bentuk Satgas Pelayanan Perempuan

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan bentuk satuan tugas (satgas) dalam memberikan pelayanan dalam bentuk pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kaum perempuan agar ditangani dengan lebih spesifik dan fokus, Jumat (5/10/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah mengatakan bahwa pihaknya berharap agar bisa mempermudah penanganan hak perempuan dalam segala hal. Menurutnya, tugas dan fungsi (tupoksi) serta tanggungjawab perempuan dalam berbagai aspek yang dibutuhkan di antaranya terkait bantuan, pengaduan, rehabilitasi hingga bantuan hukum.

Husnul Hatimah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2018 jumlah pekerja perempuan asal Kalsel yang berada di luar negeri sebanyak 420 orang. Menurutnya, Pekerja perempuan tersebut banyak dengan status Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau bekerja tidak sesuai prosedur dan syarat yang ditentukan.

“TKI Perempuan ini perlu penanganan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementa itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra mengatakan ihwal pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkai Dinas (SKPD) terkait seperti halnya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bekerjasama membahas aturan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Di mana daerah diwajibkan membentuk komisi atau satgas dan secara khusus memberikan bantuan pelayanan terkait TKI perempuan yang bekerja di luar negeri, sebab banyak warga yang menjadi TKI,” cetusnya.

Zulfa menyebutkan bahwa tugas satgas masih dalam tahap pembahasan berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan tetap akan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel sebagai dasar hukum di tingkat daerah dan berharap satgas ini nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya kaum hawa. (BY)

 589 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!