Pemprov-DPRD Kalsel Bentuk Satgas Pelayanan Perempuan

- Penulis

Jumat, 5 Oktober 2018 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan bentuk satuan tugas (satgas) dalam memberikan pelayanan dalam bentuk pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kaum perempuan agar ditangani dengan lebih spesifik dan fokus, Jumat (5/10/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah mengatakan bahwa pihaknya berharap agar bisa mempermudah penanganan hak perempuan dalam segala hal. Menurutnya, tugas dan fungsi (tupoksi) serta tanggungjawab perempuan dalam berbagai aspek yang dibutuhkan di antaranya terkait bantuan, pengaduan, rehabilitasi hingga bantuan hukum.

Husnul Hatimah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2018 jumlah pekerja perempuan asal Kalsel yang berada di luar negeri sebanyak 420 orang. Menurutnya, Pekerja perempuan tersebut banyak dengan status Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau bekerja tidak sesuai prosedur dan syarat yang ditentukan.

“TKI Perempuan ini perlu penanganan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementa itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra mengatakan ihwal pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkai Dinas (SKPD) terkait seperti halnya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bekerjasama membahas aturan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

“Di mana daerah diwajibkan membentuk komisi atau satgas dan secara khusus memberikan bantuan pelayanan terkait TKI perempuan yang bekerja di luar negeri, sebab banyak warga yang menjadi TKI,” cetusnya.

Zulfa menyebutkan bahwa tugas satgas masih dalam tahap pembahasan berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan tetap akan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel sebagai dasar hukum di tingkat daerah dan berharap satgas ini nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya kaum hawa. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga
SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal
KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern
PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi
27 RIBU Hektare Lahan di Kalsel Terbakar
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca