PEMINDAHAN Ibu Kota Kotabaru Jangan Rusak Akar Kehidupan

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang berencana dipindahkan dari Pulau Laut Sigam ke lokasi baru di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Pemkab Kotabaru)

Gedung pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang berencana dipindahkan dari Pulau Laut Sigam ke lokasi baru di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Pemkab Kotabaru)

SuarIndonesia — Kebijakan pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kotabaru yang lama dari Kecamatan Pulau Laut Sigam ke pusat perkantoran Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara memicu gelombang diskusi publik yang cukup hangat.

Di satu sisi, hal ini dipandang sebagai langkah strategis demi pemerataan pembangunan.

Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran besar terkait dampak yang menyertai.

Rencana pemindahan ibu kota kabupaten yang berdampingan dengan Selat Makassar tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk, ketimpangan pembangunan, dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Kabupaten Kotabaru yang terletak di bagian tenggara Provinsi Kalimantan Selatan, berencana pindah lokasi ibu kota kabupaten guna mendukung pengembangan wilayah yang lebih merata dan mengurangi tekanan terhadap ibu kota yang ada.

Tak dapat dimungkiri, pusat pemerintahan yang selama ini berada di Pulau Laut Utara memiliki tantangan geografis, seperti akses ke daratan utama Kalimantan cukup terbatas dari segi transportasi maupun distribusi layanan publik.

Dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Pulau Laut Utara, diharapkan aksesibilitas dan efisiensi birokrasi meningkat, serta mendorong pertumbuhan kawasan yang selama ini tertinggal.

Rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kotabaru dari Pulau Laut Sigam ke wilayah Pulau Laut Utara tak hanya menyangkut pemindahan fisik bangunan pemerintahan.

Tetapi juga menyentuh sejumlah lapisan penting pada sendi kehidupan masyarakat.

Akses terhadap teknologi informasi, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan pemukiman warga.

Dua isu tersebut yang perlu mendapat perhatian lebih serius agar proses pemindahan tidak justru menciptakan masalah baru.

​​​​​Blind Spot Perencanaan

Banyak masyarakat berpendapat bahwa pemindahan Ibu Kota Kotabaru harus diiringi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai.

Hal ini mencakup jalan, transportasi publik, dan fasilitas umum lainnya untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas.

Infrastruktur merupakan salah satu aspek krusial memindahkan Ibu Kota Kabupaten Kotabaru, karena berfungsi sebagai fondasi bagi pertumbuhan dan perkembangan daerah.

Pembangunan infrastruktur yang memadai, seperti jalan raya, jembatan, dan sistem transportasi publik, akan meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, infrastruktur yang baik juga dapat menarik investasi dari pihak swasta, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pentingnya infrastruktur tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup infrastruktur digital, seperti jaringan internet yang cepat dan andal, yang sangat diperlukan pada era digital saat ini.

Selain itu, infrastruktur telekomunikasi yang baik, termasuk jaringan internet dan seluler yang cepat dan andal, juga sangat penting untuk mendukung komunikasi dan akses informasi.

Keterhubungan yang optimal antara infrastruktur fisik dan telekomunikasi akan menciptakan ekosistem yang lebih efisien, karena masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi, berbisnis, dan mengakses layanan pendidikan serta kesehatan.

Salah satu tantangan yang masih jarang dibicarakan, namun sangat krusial terkait pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kotabaru, yakni persoalan kesenjangan infrastruktur digital, terutama masalah blind spot telekomunikasi di sekitar area perkantoran wilayah baru.

Di era transformasi digital, keberadaan jaringan komunikasi yang andal bukan sebagai pelengkap, melainkan fondasi utama bagi pelayanan publik, sistem pemerintahan elektronik (e-government), pendidikan daring, serta koordinasi instansi pemerintah.

Ironisnya, beberapa titik di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan masih mengalami keterbatasan sinyal seluler dan belum sepenuhnya terjangkau jaringan internet berkecepatan tinggi.

Hal ini berisiko menciptakan paradoks bahwa pemerintah dipindahkan ke lokasi yang justru belum siap menopang fungsi administratif modern secara digital.

Tanpa konektivitas yang memadai, berbagai layanan seperti sistem informasi kependudukan, pengelolaan keuangan daerah, serta layanan terpadu satu pintu (PTSP) berpotensi mengalami gangguan serius.

Baca Juga :   BERSAMA KEMENDAGRI, Dewan Kalsel Lakukan FGD Atas LKPj Gubernur 2024

Bahkan, koordinasi antarinstansi dan akses masyarakat terhadap pelayanan daring akan terhambat. Ini jelas akan berdampak negatif terhadap produktivitas birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.

Untuk itu, sebelum proses pemindahan dilakukan secara menyeluruh, pemerintah daerah bersama kementerian terkait harus segera melakukan pemetaan digital terhadap area blank spot di wilayah tersebut.

Langkah ini dapat menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan infrastruktur digital yang tepat sasaran.

Pemerintah juga perlu menggandeng penyedia layanan internet dan operator telekomunikasi melalui kerja sama strategis berupa investasi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), pemasangan jaringan fiber optik, maupun penggunaan teknologi satelit untuk area terpencil.

Tidak kalah penting, pembangunan infrastruktur digital ini harus diintegrasikan melalui dokumen perencanaan tata ruang dan rencana induk pemindahan ibu kota agar menjadi bagian tak terpisahkan dari visi jangka panjang daerah.

Dengan pendekatan tersebut, ibu kota baru bukan hanya siap secara fisik, tetapi juga tangguh secara digital.

Hal ini syarat mutlak jika ingin mendorong Kotabaru menjadi kabupaten yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu bersaing di era digital.

Tidak Ulangi Kesalahan Masa Lalu

Isu lain yang tak kalah penting mengenai dampak ekologis dan sosial dari pemindahan ini.

Pemilihan lokasi baru yang berada di wilayah Pulau Laut Utara berarti akan ada alih fungsi lahan berskala besar untuk kantor pemerintahan, jalan, hingga pemukiman aparatur sipil negara (ASN).

Ini bisa memicu deforestasi, perubahan aliran air, hilangnya ruang resapan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

Tak hanya itu, pemindahan ini juga menyentuh kehidupan warga sekitar yang kemungkinan terdampak proses pembebasan lahan.

Banyak dari warga tersebut yang telah menempati lahan turun-temurun, meskipun mungkin belum memiliki sertifikat formal.

Ketika pembangunan berlangsung tanpa pendekatan partisipatif dan perlindungan hak, maka konflik sosial tak bisa dihindari.

Pemerintah harus memastikan ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Selain itu, perlu diberlakukan peta zona aman yang menghindari kawasan rawan bencana dan ekosistem penting.

Bagi warga yang terdampak, harus ada kompensasi yang adil, relokasi yang layak, serta jaminan hak atas tanah dan penghidupan di tempat baru.
​​​
Tidak Memaksakan

Pemindahan ibu kota merupakan keputusan besar dan menyeluruh.

Ia bukan sekadar pemindahan kantor, melainkan transformasi ruang hidup dan ruang kerja masyarakat.

Oleh karena itu, proses harus dilakukan dengan pikiran jernih, berbasis data, dan mengedepankan keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial.

Jangan sampai rencana yang dimaksudkan untuk memajukan kabupaten ini justru menyisakan ketimpangan digital dan luka ekologis serta sosial yang mendalam.

Perencanaan tata ruang merupakan elemen kunci dalam pengembangan wilayah, terutama dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah.

Saat ini, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah menetapkan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara sebagai pusat pemerintahan dengan tujuan menciptakan tata ruang yang ideal dan terstruktur.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung.

Membangun masa depan Kotabaru tidak boleh tergesa-gesa.

Ia harus dilakukan dengan kepala dingin, hati terbuka, dan partisipasi seluas-luasnya. (AntaraNewsKalsel)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca