SuarIndonesia – Terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dari salah satu rental alat berat kepada salah seorang konsumennya.
PT Fahrul Razi Rental (FRR) Banjarmasin angkat bicara terkait dengan adanya kasus tersebut.
Selaku pemilik PT Rental Fahrul Razi, pada Minggu (27/7/2025) mengatakan, bahwa nominal Rp 600 juta itu tidak benar adanya.
Ia menjelaskan, awal mula ia hanya menerima Rp200 juta dari pelapor.
Akan tetapi tiba-tiba pihak pelapor kembali mentransfer uang sebanyak Rp 400 juta.
Setelah ia langsung meminta transfer balik 200 juta rupiah ke rekening temannya.
“Perlu di garis bawahi bang Dari awal kita ke Agung tidak pernah mengiyakan 25 unit, tapi dicoba meungusahakan semaksimal mungkin dapat nya berapa unit,” terangnya, Senin (28/7/2025).
Setelah terjadi nya proses transfer uang itu, pihak pelapor langsung minta kembalikan uang Rp 200 juta ke rekening temannya.
Karena sudah diusahakan untuk mencarikan 25 unit alat berat excavator tersebut, dan hanya mampu mencarikan sekitar belasan saja maka terjadilah pembatalan.
“Saya tidak pernah mengiyakan. Intinya mengusahakan saja karena tidak mendapatkan 25 unit hanya ada 18 saja terjadilah pembatalan,” terang Fahrul.
Selain itu ia hanya menerima 400 juta rupiah saja, tidak sampai Rp 600 juta. Karena ada itikad baik dikembalikan lah uang sebanyak Rp 340 juta.
Sisi lain, Fahrul mengaku tak habis pikir, kenapa LP (Laporan Polisi) bisa terbit, sedangkan ia menyanggupi membayar uang Rp 60 juth tersebut dengan catatan membutuhkan waktu dulu.
Ia menyayangkan, begitu LP itu terbit tiba-tiba pihak Buser datang untuk menjemputnya datang ke Kantor Polisi. walaupun alasannya hanya dimintai keterangan.
“Bukannya diberikan jalan keluar tahu-tahu disana saya dihakimi atau bisa dibilang mendapatkan intimidasi, anggota saya nggak boleh masuk mendampingi ke dalam,” katanya kepada awak media.
“Paginya Sekitar pukul 10:00 WITA saya balikkan uangnya sebanyak Rp 340 juta karena limit.
Sebab itu Rp 60 juta sisanya saya mohon waktu, padahal waktu itu uang saya pribadi ada sekitar Rp 500-600 juta,” terangnya..
Diupayakan pembayaran Lima juta rupiah ke pihak pelapor, akan tetapi dikembalikan karena ia meminta sepenuhnya sesuai dengan nominal kekuranganya.
“Saya merasa itikad baik saya tidak dihargai sama sekali. Rp 60 juta itu memang belum saya bayar karena itikad baik pengembalian uang Rp 5 juta itu ditolak dan harus membayar full.
Perlu di garis bawahi pekerjaan yang hendak dilakukan pelapor itu fiktif tidak benar adanya,” tambahnya.
Ia menyatakan kembali, padahal ia sudah melakukan upaya pembayaran Rp340 juta rupiah namun sesampainya dimintai keterangan ia didesak dalam waktu enam jam harus mengembalikan sepenuhnya.
“Apa yang saya sampaikan tidak didengar, padahal uang Rp60 juta saya mampu ngembaliin karena didesak waktu enam jam harus segera dibayar, dilakukanlah pembayaran Rp5 juta terlebih dahulu.
Dengan catatan meminta waktu satu malam. Tanpa konfirmasi itikad baik saya dikembalikan dua hari kedepannya.
Jadi tutup mata telinga aja itikad baik pengembalian saya aja gak didengerin,” beber Fahrul
Seandainya mau menipu, kenapa tidak Rp400 juta itu ga dibalikin semua.
Apalagi mobil rental saya disewa dia. Merk New Avanza seharga Rp 500 ribu perharinya.
Lebih besar nilainya mobil terbaru yang ada di rental dengan uang Rp 60 juta rupiah ga masuk akal kalo gak bisa bayar.
“Sampai sekarang uang sewa belum dibayar dan saya akan melakukan penuntutan balik,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















