PEMILIK 35 Kilogram Sabu Tangkapan Polda Kalsel Lolos dari Hukuman Mati

- Penulis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Riswansyah, pemilik sabu 35,09 kilogram sabu-sabu, lolos dari hukuman mati.

Ia divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan Majelis Hakim diketuai oleh Yusrinsyah SH MH, pada sidang secara virtual, Selasa (10/10/2023)

Sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephine dan Romly dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut hukuman mati.

Dakwaannya JPU menyebut, kalau terdakwa Ridwansyah yang saat ini dititipkan di sel Tahti Polda Kalsel, adalah merupakan jaringan narkoba internasional.

“Dia terbukti menyelundupkan narkoba bersama dengan pengiriman sembako dari Jawa Timur ke Kalsel melalui jalur laut,” ucap JPU.

Terdakwa Riswansyah dulunya ditangkap Tim Resnarkoba Polda Kalsel di salah satu hotel di kawasan Trisakti Banjarmasin.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Riswansyah, tanpa menyimpan menguasai dan mengusai, tanpa izin bukan tanaman sebagaimana diatur dengan menjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim sebelum membacakan surat amar putusannya ada beberapa pertimbangan hukum ,yang meringankan tidak ada, sependapat sebagaimana surat dakwaan Jaksa penuntut umum JPU, divatas,

Baca Juga :   DIGELAR KPU Batola Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

” Adapun pasal yang menjerat terdakwa Riswansyah sebagai berikut
menyimpan menguasai dan mengusai, tanpa izin bukan tanaman sebagaimana diatur, dalam pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan bahwa terdakwa Riswansyah telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 35,09 kilogram.

Menghukum terdakwa Riswansyah dengan hukuman seumur ” ucap Ketua Majelis Hakim

Adapun barang bukti satu unit Truk bok beserta STNK  dan beberapa barang bukti lainnya, disita untuk negara dan dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa Riswansyah melalui tim kuasa hukumnya, Nizar Tanjung SH,” menyatakan masih pikir pikir. Hal sama terrhadap JPU. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca