SuarIndonesia – Menyusul penghapusan (blokir) data registrasi kendaraan bermotor (ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut.
Menurut .Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin, penerapan pemblokiran masih tahap perencanaan. Saat ini masih digodok Korlantas Polri yang selanjutnya akan diterapkan Samsat di daerah termasuk Kalsel apabila aturan ini diberlakukan.
“Kami masih belum menerima surat resmi dari Ditlantas Polda Kalsel. Artinya, kami juga masih menunggu untuk diterapkan,” ucapnya.
Dia menyebutkan penerapan regulasi baru itu terdapat dampak plus minus yang bakal ditimbulkan. Meski tunggakan berangsur berkurang, sebaliknya penerimaan dari wajib pajak justru menurun.
“Tentu ada positif dan negatifnya terhadap penerimaan. Yang jelas, Korlantas Polri masih mempelajari agar penerapan ini tentu berjalan sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Rantau Rendy Hidayat, mengaku pihaknya siap melaksanakan sosialisasi mulai tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
“Di Tapin sendiri, tanggapan dari Pemda setempat cukup positif. Tentunya kami juga telah melaksanakan sosialisasi bahkan telah melakukan pendataan terkait piutang pajak,” ujarnya.
Dia membeberkan, akan berkoordinasi secara intens dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapin untuk melakukan penyelesaian tunggakan pajak, terutama tunggakan kendaraan dinas dari pemda setempat.
“Meski saat ini jadi kendala kita, tetapi akan terus kami optimalkan agar tunggakan kendaraan pribadi dan dinas dapat diselesaikan,” tuturnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















