PEMDA tak Berwenang Minta Bantuan ke Internasional

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

SuarIndonesia — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga internasional karena hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dia mengatakan hal itu guna merespons upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang memohon bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Dia menilai langkah Pemerintah Provinsi Aceh tak tepat.

“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat. Menurut dia, ketentuan itu tak bisa diutak-atik.

Meski begitu, menurut dia, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing. Namun konteksnya adalah kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Baca Juga :   REFORMA Agraria Menjadi Kunci Pemutus Rantai Kemiskinan

Dalam konteks bantuan luar negeri karena bencana, dia menyebutkan pemda juga bisa mendapat bantuan dari luar negeri, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat dengan BNPB.

“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” kata Khozin mengutip AntaraNews, Selasa (16/12/2025).

Di sisi lain, dia pun memaklumi upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Hanya saja, dia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan.

“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” kata dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award
BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang
MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
INDONESIA Hentikan Impor Solar Menyusul mandatori B50
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:03

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:43

RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:16

BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:15

BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59

RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Plaza Seremoni IKN tampak dariu udara. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:03

Belanda dan Jepang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (IMAGN IMAGES via Reuters/JAY BIGGERSTAFF)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Klasemen dan Tim yang Lolos

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca