Pembunuh Teman Diringkus dan Mengaku Kesal Karena Hanya Sekali Tenggak Miras

- Penulis

Senin, 18 Maret 2019 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tak sampai 24 jam anggota gabungan Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan dan Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin, meringkus  tersangka pembunuh atas nama Yandi (30), Minggu dinihari (17/3), sekitar pukul 04.30 WITA.

Pelaku  beralamat di Jalan RK Ilir RT 07 Banjarmasin Selatan, dan diringkus saat berada di kawasan Pendawa Guntung Manggis tepatnya di rumah acilnya (tantenya,red) Banjarbaru.

Tersangka  melakukan pembunuhan terhadap teman sepermainannya, Subhan (30), warga Tatah Belayung Kabupaten Banjar.

Dimana peristiwa berdarah, Sabtu malam (16/3), sekitar pukul 23.50 WITA, di Jalan RK Ilir RT 07 Bamjarmasin Selatan.

Waktu itu korban dengan pelaku dan Mukhlis (42), warga Jalan Kelayan A Gang Laila RT 03 RW 02 Banjarmasin Selatan, baru saja datang dari Siring Piere Tendean Banjarmasin Tengah.

Sepulang dari jalan-jalan mereka mampir di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku bersama temannya Zainal (24), warga TKP bersama satu lagi temannya yang tak di kenal korban serta Mukhlis.

Baca Juga :   MENGEJUTKAN ! Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Diganti, Wakapolda Gantikan Posisinya

Disana mereka pesta minuman keras (miras) oplosan, lalu pelaku menawari korban.

Awalnya korban menuruti, tetapi sempat meminum sebanyak satu kali hanya menghormati pelaku saja.

Saat pelaku menawari minuman oplosan ini untuk kedua kalinya,  korban menolaknya, disitulah pelaku marah-marah.

Tak lama kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis taji kecil langsung tusukan ke dada  dan pinggang korban.

Usai melakukan, pelaku kabur dan korban tewas di lokasi kejadian. Sejumlah petugas langsung melakukan pelacakan keberadana pelaku dan diringkus

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari,  membenarkan telah mengamankan pelaku. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca