PEMBAWA 17 Kilogram Sabu Imbalan Rp 180 Juta, Duduk “di Kursi Pesakitan” PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Damai Yoga Swara pembawa 17 kilogrtam sabu, duduk di “kursi pesakitan” (Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, SH dari Kejati Kalsel. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Damai Yoga Swara alaos Yoga dalam sidang perdana, pada Selasa (17/6/2025 ).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Desember 2024 saat terdakwa berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terdakwa dihubungi seseorang bernama Yongky alias Hengky melalui aplikasi SIGNAL untuk mengambil sabu di Hotel Plaza Inn Kendari.

Ia kemudian mengambil sebuah koper hitam berisi 17 paket sabu total 17 kg 17 dari kamar hotel yang diarahkan melalui pesan.

Setibanya di rumah, terdakwa diminta membagi salah satu paket sabu seberat 1 kg menjadi 10 paket masing-masing seberat 100 gram.

Upah sebesar Rp 180 dijanjikan sebagai imbalan atas bantuannya.

Setelah membagi sabu di Kendari, terdakwa diperintahkan untuk mengirim barang tersebut ke Banjarmasin.

Baca Juga :   VONIS Jumran Sesuai Tuntutan

Pada 26 Desember 2024, ia menerima pesanan dari akun bernama NEVA melalui aplikasi THREEMA, dan keesokan harinya berangkat dari Kendari ke Makassar, lalu menyeberang ke Batulicin, Kalimantan Selatan dengan kapal laut.

Puncaknya terjadi pada Rabu (1/1/ 2025) saat terdakwa menginap di Hotel Sunrise, Jalan A. Yani Km. 23, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Di lobi hotel tersebut, terdakwa ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, termasuk saksi Made Eka Sedana, SH, Nyoman Sarat, Perdinan Sirait, SH, MM, dan Halasan Sirait.

Petugas menyita koper hitam berisi 16 paket sabu dengan total berat bersih 17.061,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti mesin press, timbangan digital, plastik klip, tiga KTP palsu, dan beberapa unit telpon genggam.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Arbain SH menyatakan tidak keberatan dengan isi dakwaan.

Sehingga oleh ketua majelis sidang berikutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 22:06

SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:35

PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11

DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:56

BAKAL SERU “Soft Opening” Tugu Nol Kilometer, Sekilgus Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca