PEMASALAHAN PT AGM dengan TCT Hingga Aksi Massa Tentang Jalan Hauling, Ternyata Ini Awalnya

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Permasalahan sepertinya diantara  PT AGM dengan P TCT hingga aksi massa  menuntut dibuka kembali atas penutupan Jalan Hauling Underpass Km 101 di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ternyata ini awalnya dari semua itu

Sebelumnya itu, ratusan sopir tronton batubara dan tongkang,  kembali melakukan aksi  bentangkan spanduk di kilometer 101 A Yani Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabuateb Tapin, Senin (13/12/2021).

Para sopir tergabung dari berbagai kode angkutan melakukan demo di jalan hauling km yang di portal jalur lintasan milik PT AGM (Antang Gunung Meratus) tepatnya depan kantor PT AGM, kemudian berjalan di Jalan nasional Desa Suato Tatakan menuju Km 101 di Jembatan Undervass.

Spanduk bertuliskan diantaranya, “Mohon kepada Kapolres Tapin dan Kapolda Kalsel untuk membuka police line..

Keterangan lain Kamis (16/12/2021) latar belakang permasalahan PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT), adalah seperti ini diungkapkan seorang Advokat di Kalsel,  Supiansyah Darham SE SH.

Ia katakan,  sengketa ini berawal dari perjanjian Maret 2010, PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diwakili Kurator membuat perjanjian kerjasama penggunaan tanah antara AGM dengan ATP.

Inti perjanjian tersebut adalah tukar-pakai tanah antar kedua belah pihak, sehingga PT ATP bisa pakai bidang tanah PT AGM seluas 1.824 m2 yang di sebelah Timur Underpass Km 101 untuk jalan hauling PT ATP.

Sementara, PT AGM bisa pakai bidang tanah PT ATP dengan luas yang sama di sebelah Barat Underpass Km 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Bahwa dalam perjanjian ada pasal-pasal yang menyebutkan, perjanjian berlaku sepanjang tanah yang ditukar-pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Dan perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. “Perjanjian juga berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Namun, pada tahun 2010, Kurator melelang asset dan proyek PT ATP dan dibeli oleh PT Bara Multi Pratama (BMP) sebagai pemenang lelang,” jelasnya.

Setelah itu PT BMP langsung menjualnya kembali kepada PT Tapin Coal Terminal.

Sejak itu, PT TCT yang mengelola asset dan proyek pelabuhan dan jalan hauling PT ATP dengan menggunakan tanah tukar-pakai sesuai perjanjian 2010 dan PT AGM menggunakan dan merawat tanah PT ATP yang telah digantikan PT TCT untuk jalan hauling PT AGM.

Permasalahan baru kemudian muncul, pada 8 Oktober 2021, lantaran Jalan Hauling PT AGM ditutup di atas tanah objek perjanjian sebelah Barat Underpass Km 101 dengan menggunakan spanduk bertuliskan kurang lebih.

“Tanah ini berdasarkan SPPF milik Suparmin Nomor 140 tahun 2021 dikuasakan kepada MA Wibisono, dilarang masuk/melintas”.

Kemudian spanduk dipindahkan oleh pihak PT AGM dan kejadian tersebut juga dilaporkan ke Polres Tapin dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba tentang gangguan terhadap usaha pertambangan yang sah.

Baca Juga :   LANJUTKAN Perjuangan Pahlawan, Begini Pesan Ketua DPRD Kalsel

Kemudian, pada 13 Oktober 2021, tanah objek perjanjian tersebut kembali ditutup oleh Wibisono (pihak PT TCT).

Jalan kemudian berhasil dibuka karena desakan masyarakat kontraktor hauling dan kepada PT TCT, menyusul ada mediasi dari Polres Tapin.

Lantas, pada 27 Oktober 2021, tanah objek perjanjian tersebut kembali ditutup oleh pihak PT TCT menggunakan unit water truk yang menyerong di jalan

Kemudian pihak PT AGM mengubah arah water truk dengan itikad baik agar jalan bisa kembali dilalui hauling kontraktor.

Terkait itu, PT TCT berkirim surat kepada PT AGM, yang intinya mengatakan, PT TCT sebagai pemilik tanah Objek perjanjian di sebelah Barat underpass Km 101 dan PT TCT merasa tidak terikat dengan perjanjian 2010.

Kemudian, PT AGM membalas surat tersebut dengan mengatakan, PT AGM mempunyai hak untuk menggunakan tanah tersebut berdasarkan Perjanjian 2010.

Terlepas itu, kejadian penutupan jalan hauling PT AGM tersebut kemudian dilimpahkan dari Polres Tapin ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, dan saat ini masih berjalan.

Namun, belakangan pada 29 Oktober 2021, PT TCT melaporkan PT AGM di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel dengan dasar dugaan pengrusakan water truk dan masuk pekarangan di tanah objek perjanjian.

Pada 24 November 2021, Ditreskrimum Polda Kalsel mengadakan mediasi.

Dalam rapat tersebut, PT TCT mengajukan beberapa permintaan yang nilainya sangat tidak masuk akal, termasuk permintaan fee, hingga mediasi tak mencapai kesepakatan.

Setelah rapat mediasi gagal, PT AGM secara resmi menggugat perdata terhadap PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin, agar pihak pengadilan memutuskan, Perjanjian 2010 dinyatakan sah dan masih berlaku.

Terkait dengan sengketa tanah yang berbuntut terhadap penutupan jalan hauling sejak 27 November 2021 di Jalan Underpass di Km 101, hingga berujung pemasangan police line oleh Polda Kalsel ?.

Supiansyah Darham meminta kepada pihak Polda Kalsel agar melihat persoalan lebih bijaksana.

“Karena tindakan itu menyebabkan masyarakat tidak bisa bekerja, sedangkan mereka butuh makan,” ujarnya.

“Sekali lagi perhatikan nasib para sopir. Saya berharap pihak kepolisian dapat melihat persoalan ini lebih bijaksana, agar dapat membuka police line,” tegas Supiansyah Darham.

Advokat yang dikenal kritis menyatakan, terjadinya penutupan Jalan Hauling yang menyebabkan ratusan pekerja, khususnya para sopir tidak dapat melakukan aktivitas angkutan batubara seperti biasa.

“Silakan pihak perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal bersengketa, selesaikan di pengadilan,” pungkasnya.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca