Suarindonesia – Pria bernama Sahminan (34) ditangkap anggota, karena mengamuk dengan senjata tajam (sajam) di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 6 jalur 4 RT 38 Banjarmasin Barat, Sabtu malam (31/8), sekitar pukul 21.00 WITA
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi Senin (2/9), membenarkan telah mengamankan pelaku bersama satu buah sajam jenis samurai dan satu buah sajam jenis parang, serta pelaku dikenalan pasal 2ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Pada waktu itu anggota menerima laporan dari warga, kalau ada seorang pria diduga dalam pengaruh minuman berakohol membawa dua sajam dan mengamuk.
Di TKP anggota langsung mengamankan pelaku diketahui beralamat Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 6 jalur 4 RT 38 Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















