PELANGGAR Prokes Diberi Sanksi Sosial Mulai Besok

- Penulis

Rabu, 28 Juli 2021 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) adalah sanksi sosial seperti push up, membersihkan sampah di jalan, dan lainnya.

Penerapan sanksi ini bakal dilaksanakan mulai Kamis (29/7/2021) hari ini.

“Hari ini belum diambil tindakan apapun, hanya diperiksa dan bagi yang tidak pakai masker akan diberikan masker, tapi hanya hari ini.

Besok sanksi sosial diberlakukan seperti push up atau membersihkan sampah, sehingga tingkat kepatuhan tinggi,” kata Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal, saat memantau posko PPKM level 4 Banjarmasin, di perkiraan Jalan Pramuka Km 6, Rabu (28/7/2021).

Menurut Safrizal, selama PPKM Level 4 mobilitas masyarakat dibatasi. Pembatasan mobilitas agar angka penambahan kasus Covid-19 bisa diturunkan.

“Dengan adanya pos ini orang yang mau masuk akan ditanya tujuannya, kemudian urusannya esensial atau biasa.

Untuk di rumah makan tidak boleh duduk, silakan bungkus lalu bawa pulang, karena tempatnya tertutup.

Kalau di tempat terbuka seperti pedagang kaki lima di toleransi tapi tidak boleh lama-lama dan harus menerapkan protokol kesehatan,” jelas Safrizal.

Lebih lanjut menurutnya, apabila angka penularan menurun dan rumah sakit tidak akan terbebani serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

Dengan begitu, lanjutnya,  angka kesembuhan dapat naik dan dapat menurunkan positivity serta fatality rate.

Safrizal mengatakan,  pemberlakuan PPKM akan dievaluasi setiap 1 minggu sekali. Jika positivity serta fatality rate menurun cepat, bukan tidak mungkin PPKM akan diakhiri sebelum tanggal 8 Agustus.

“Evaluasi akan dilakukan tanggal 1 Agustus 2021. Apabila kinerja kita bagus dan mampu mengendalikan serta menurunkan positivity serta fatality rate, maka bisa saja keputusan terkait PPKM dicabut sebelum tanggal 8 Agustus.

Kita lihat kinerja kita semua, kita lihat kepatuhan dari masyarakat,” ujarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca