PECATAN Perwira Polisi Ditangkap Reskrim Polres Banjar, Ini Kasus Dilakoninya

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang pecatan dari Kepolisian berinisial S (55) yang beralamat di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Banjar, pada Minggu (28/8/2022).

Diduga pemalsuan dokumen dan persoalan ini diakui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Rabu (31/8/2022).

“Iya memang ada soal kasus tersebut dan yang bersangkutan  telah diamankan,” tambahnya.

Tersangka S menjalani proses hukum dimana dengan disangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

“Semua telah ditetapkan sebagai tersangka didasari laporan saksi korban yang sebenarnya kenal dekat dengan tersangka,” tambahnya.

Ini atas dugaan pemalsuan surat yang dimaksud terkait penjaminan dalam pengajuan pinjaman sebesar Rp 325 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kertak Hanyar pada Tahun 2016.

“Kejadian itu Tahun 2016 tapi baru dilaporkan Tahun 2020 karena saat itu dilakukan mediasi, namun akhirnya tidak ada penyelesaian dari yang bersangkutan,” jelas Kombes Rifa’i.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Soal status tersangka S di internal Kepolisian, Kabid Humas Polda Kalsel menyatakan S sudah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Tahun 2016.

Alasan S dihukum PTDH saat itu karena desersi.”Statusnya dipecat, untuk dinas di Kepolisian sudah dinyatakan PTDH bukan anggota lagi,” tambahnya lagi.

“Meski demikian, putusan PTDH itu kata Kabid Humas digugat oleh S ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Dan saat ini belum ada keputusan inkrah atas gugatan tersebut. Sebelum dinyatakan PTDH, S yang pernah berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) itu bertugas di Polda Kalsel,” tutup Kabid Humas. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
BARITO PUTERA Gagal ke Super League
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:49

MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25

PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41

TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:20

MENSOS Syaifullah: Pengadaan Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis China kembali menegaskan dominasinya di panggung beregu putra dunia dengan mempertahankan gelar juara Piala Thomas 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor 3-1 pada laga final di Forum Horsens, Denmark, Senin (04/05/26) dinihari. (Foto: Istimewa)

Olahraga

CHINA Juara Thomas Cup 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20

Otonomi daerah mewujudkan kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan harapan bangsa. (Foto: Medcen Kalsel)

Kalsel

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca