SuarIndonesia – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bahwa dana Pemerintah Provinsi Kalsel senilai sekitar Rp 4,7 triliun yang tersimpan di Bank Kalsel berada dalam kondisi aman dan siap digunakan untuk membiayai program strategis daerah.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, usai menggelar pertemuan dengan pihak Bank Kalsel di sela kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Yani Helmi dengan tegas membantah isu yang beredar bahwa dana tersebut “mengendap” akibat masalah hukum atau pelanggaran regulasi.
Menurutnya, persoalan yang muncul selama ini hanyalah
“Kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah, bukan permasalahan hukum yang serius.
Tidak ada pelanggaran regulasi atau aturan hukum yang mengakibatkan Bank Kalsel terkena sanksi oleh OJK atau Bank Indonesia,” ucapnya.
“Persoalan ini pun sudah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya dinyatakan clear,” tegas Yani Helmi lagi.
Ia menambahkan, total dana yang terdeposito atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini mencapai sekitar Rp 4,7 triliun.
Seluruh dana tersebut masih tersimpan dengan aman di Bank Kalsel.
Dalam rangka menjamin transparansi, Yani Helmi menyatakan bahwa Komisi II akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret, termasuk rencana memanggil kembali pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
”Kami Komisi II DPRD Kalsel tidak tinggal diam. Kami akan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya,
sembari menjamin bahwa sisa anggaran (SILPA) akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















