PASLON Aditya – Said Abdullah Dipersilahkan Menempuh Jalur Gugatan ke PTUN, Durasi 14 Hari Kerja

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 18:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Ketua KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa.

SuarIndonesia – Jika Pasangan Calon (Paslon) 02 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Al Kaff mempermasalahkan putusan, maka dipersilahkan menempuh jalur gugatan ke PTUN.”Ini dengan durasi selama 14 hari kerja,” kata Ketua KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mengeluarkan surat pembatalan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Al Kaff.

Diskualifikasi tersebut disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.“Memutuskan dan menetapkan keputusan KPU Banjarbaru tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar membacakan surat tersebut, Jumat (1/11/2024) sore.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut dua Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullaah dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 01, Wartono. Laporan sendiri didaftarkan dengan nomor  01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

Ada enam laporan yang dilayangkan kepada lembaga pengawas pemilu itu. Antara lain penggunaan jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri hingga program bantuan sosial yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak (YLKA).

Empat laporan ditolak dan dua diterima. Dengan memakai pasal 71 ayat 3 Undang-undang (UU) Pilkada, hasilnya berupa pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah sebagai peserta pemilihan 2024. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca