SuarIndonesia – Jika Pasangan Calon (Paslon) 02 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Al Kaff mempermasalahkan putusan, maka dipersilahkan menempuh jalur gugatan ke PTUN.”Ini dengan durasi selama 14 hari kerja,” kata Ketua KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mengeluarkan surat pembatalan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Al Kaff.
Diskualifikasi tersebut disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan.
Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
“Memutuskan dan menetapkan keputusan KPU Banjarbaru tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar membacakan surat tersebut, Jumat (1/11/2024) sore.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut dua Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullaah dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 01, Wartono. Laporan sendiri didaftarkan dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Ada enam laporan yang dilayangkan kepada lembaga pengawas pemilu itu. Antara lain penggunaan jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri hingga program bantuan sosial yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak (YLKA).
Empat laporan ditolak dan dua diterima. Dengan memakai pasal 71 ayat 3 Undang-undang (UU) Pilkada, hasilnya berupa pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah sebagai peserta pemilihan 2024. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















