SuarIndonesia -Pasca Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun, memenuhi panggilan Inspektorat Daerah Kalsel, pada Senin (9/9/2024).
Selanjutnya, Selasa (10/9/2024) muncul adanya laporan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Semua kaitan pasca demo terkait sikap yang dinilai arogan dan tak beretika terhadap seorang guru dalam sebuah acara resmi karena merokok dan hanya pakai sandal.
Pasalnya Aktivis, Aliansyah mengaku banyak mendapat ancaman.
“Ada beberapa kali ancaman melalui sambungan telepon, bahkan minggu malam ketika saya ke rumah mertua dibuntuti tiga buah mobil, dua mobil Avanza dan datu Honda HRV di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ucap Aliansyah.
Kemudian, Aliansyah mengaku mendapat ancaman dari seseorang, yang diduga bernama Muhammadun alias Madun yang menelponnya, lalu mengajak berduel dengan senjata tajam (sajam).
Didampingi kuasa hukumnya, Aliansyah melayangkan laporan disertai alat bukti berupa rekaman suara panggilan telepon berdurasi sekitar dua menit, yang mengaku Madun.
“Dalam rekaman suara itu, penelpon mengaku Muhammadun alias Madun berbicara dengan intonasi tinggi penuh emosi saat ditanya Aliansyah,” tambah Kuasa Hukum Aliansyah, Budi Khairannoor.
Budi Khairannoor menerangkan, pihaknya telah melacak nomor telepon melalui aplikasi Get Contact dan melaporkan ke polisi.
Dia menekankan penelpon tersebut diduga kuat adalah Muhammadun.
Khairannoor menambahkan, juga telah menanyakan ke beberapa orang untuk mengidentifikasi suara, guna memastikan sosok penelpon yang melakukan pengancaman tersebut.
“Sangat tidak elok seorang kepala dinas tidak bermoral. Kita ada bukti berupa rekaman suara, dan nomor telepon sudah kita lacak atas nama Sirajudin itu ajudan Pak Madun,” paparnya.
Dia berharap Dit Reskrimum Polda Kalsel memproses laporan yang dilayangkan atas dasar perbuatan terlapor yang mengarah pelanggaran UU ITE dalam Pasal 29 UU Nomor 1 tahun 2024, junto Pasal 335 KUHP.
“Kami memohon kepada Kapolda Kalsel untuk memanggil para pihak guna pemeriksaan penyelidikan/penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan para terlapor,” ucapnya.
Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, ditanya wartawan, membenarkan laporan memang ada masuk dan sudah diterima.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan, apakah masuk unsur pidana atau tidak.
“Informasi yang kami terima, pengancaman itu melalui telpon, sehingga kita harus buktikan siapa penelponnya.
Kemudian bukti-bukti lainnya yang harus kita buktikan, masih panjang perjalanan kasus ini,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















