SuarIndonesia – PAN (Partai Amanat Nasional) serahkan SK rekomendasi Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman (Pilkada Kalimantan Selatan), termasuk 7 rekomendasi di daerah lain di Pilkada Serentak 2024.
Penyerahan SK oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu (30/6/2024).
Seluruhnya ada 8 calon gubernur (cagub) dan 4 calon wakil gubernur (cawagub) “Ada sahabat dekat kita Pak Ahmad Ali, ini kayaknya calon tunggal untuk Gubernur Sulteng,” kata Zulhas.
Dia kemudian memberikan SK kepada bakal cagub-cawagub yang turut hadir dalam agenda ini. Mereka di antaranya adalah:
- Murad Iismail-Michael Wattimena (Pilkada Maluku)
-
Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Pilkada Sulawesi Tengah)
-
Helmi Hasan-Mian (Pilkada Bengkulu)
-
Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman (Pilkada Kalimantan Selatan)
-
Meki Nawipa (Pilkada Papua Tengah)
-
Supian Hadi (Pilkada Kalimantan Tengah)
-
Epyardi Asda (Pilkada Sumatera Barat)
-
Haris-Abdullah Sani (Pilkada Jambi)
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN, Zulhas)akan membahas beberapa agenda penting dalam Rakernas Ke-4 PAN, Salah satu agendanya, PAN akan membahas soal Pilkada serentak 2024.
“Kita memasuki proses pilkada pada 500 kabupaten kota, 37 pemilihan gubernur tentu ini sangat amat penting,” ujar Zulhas dalam pidato pembuka di Kantor DPP PAN.
Selain itu dia menyebutkan pihaknya memiliki dua pokok pembahasan, yakni penyerahan Surat Keputusan (SK) pasangan cagub dan cawagub yang diusung PAN di Pilkada 2024 dan penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Kongres VI PAN.
Zulhas menyampaikan pihaknya telah memerintahkan seluruh kader untuk mengawal ketat proses pelaksanaan Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Proses pilkada mari kita kawal supaya berhasil mendapat pemimpin kepala daerah yang bersinergi. Saya minta kawal sungguh sungguh,” tutupnya.
Diketahui pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara dan pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















