Suarindonesia – BPAM tidak bisa menggunakan dana secara dari biaya ganti jasa yang dibayarkan oleh PDAM.
“Iya benar selama ini dari biaya jasa yang timbul langsung disetorkan ke kas daerah, bukan melalui kami,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar, Rabu (12/6).
Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Banjarbakula sudah sejak lama beroperasi.
Melalui instalasi pengolahan air (IPA) Pinus II, air curah dan air baku rutin didistribusikan ke PDAM Intan Banjar dan PDAM Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dua perusahaan daerah ini untuk mendapatkan air harus mengganti biaya jasa pelayanan. Setiap transaksi, disetorkan langsung ke kas Pemprov Kalsel.
Sejatinya, dari biaya yang timbul tersebut digunakan kembali oleh Balai Pengolahan Air Minum (BPAM) Banjarbakula untuk keperluan operasional, seperti bayar listrik maupun membeli bahan kimia pengolah air.
Dana tersebut akan disalurkan kembali kepada BPAM melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.
BPAM tidak bisa menggunakan dana secara dari biaya ganti jasa yang dibayarkan oleh PDAM. “Iya benar selama ini dari biaya jasa yang timbul langsung disetorkan ke kas daerah, bukan melalui kami,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar, Rabu (12/6).
Atas dasar hal tersebut, muncul gagasan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) maupun menjadikan BPAM Banjarbakula sebagai perusahaan daerah (perusda).
Roy tak menampik ada rencana membentuk BLUD atau perusda, namun perlu kajian yang mendalam.
“Kita lihat dulu nanti bagaimana hasil kajiannya mana yang lebih bagus.
Bisa BLUD atau perusda, atau tetap dalam bentuk UPT atau balai,” terang Roy.
Diakui Roy, jika tidak dalam bentuk UPT/balai banyak kewenangan yang bisa dilaksanakan, bukan hanya terkait penggunaan biaya operasional yang bisa secara langsung, namun juga bisa mengembangkan program kegiatan.
“Contohnya kalau boleh secara aturan bisa membuat produk air minum dalam kemasan,” akunya.
Sebelumnya, Kepala BPAM Banjarbakula, Nazrudin Alhaidar menjelaskan, antara pihaknya dengan PDAM Tala dan Intan Banjar sudah menyepakati biaya jasa pelayanan. Sebagian air curah PDAM Tala disuplai dari IPA Pinus dengan biaya Rp1.457 perliter kubik, sedangkan PDAM Intan Banjar, diberikam harga pelayanan sebesar Rp1.970 perliter kubik dan Rp188 rupiah perliter untuk air baku.
“Kami dari pemprov tidak mencari untung dari biaya jasa yang dikeluarkan oleh PDAM, biaya itu hanya untuk mengganti operasional. Bayangkan untuk membayar listrik di intake Bendungan Karang Intan saja perbulan Rp150 juta.
Sedangkan biaya yang dibayarkan PDAM Intan Banjar untuk air curah cuma Rp45 sampai Rp50 juta perbulan.
Tidak masalah karena kami bukan cari untung. Jadi bagi PDAM yang masih memerlukan akan kami layani,” tegasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















