SuarIndonesia – Lahan parkir Duta Mall (DM) Banjarmasin yang diprediksi bakal bertambah luas menjadi sasaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk melakukan evaluasi pajak yang harus disetorkan.
Pasalnya, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin bakal melakukan uji petik ke sejumlah lahan atau kawasan parkir di Bumi Kayuh Baimbai ini.
Bukan tanpa alasan hal tersebut dilakukan dilakukan, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk melihat kembali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari penghasilan pajak parkir.
“Ini juga sebagai bentuk evaluasi. Dan yang nama pajak, tiap tahun memang harus dievaluasi,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Edy menjelaskan salah satu yang dievaluasi, yakni lahan atau kawasan parkir di pusat perbelanjaan. Misalnya, yang dimiliki pihak Duta Mall Banjarmasin.
“Kami lihat, kawasan atau ruangan parkirnya dibangun lagi alias bertambah,” tekannya.
PAD dari pajak parkir sendiri diakui memiliki potensi yang cukup besar. Contoh sederhana, pajak parkir di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Seribu Sungai tersebut.
Bahkan menurutnya, PAD yang dihasilkan dari sektor pajak parkir Duta Mall setiap bulannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau saya tidak keliru, perbulan itu ada ratusan juta. Saya masih belum memegang data berapa besaran pastinya, karena baru tahun 2020 tadi untuk penanganan pajak parkir dilimpahkan ke kami,” jelasnya.
Sehingga ia menekankan bahwa dipastikan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dari tahun ke tahun, karena besarannya tentu berbeda di setiap tahunnya.
“Tak mungkin sama dan cenderung pasti ada kenaikan. Apalagi, bila bangunan atau lahan parkirnya bertambah,” tekannya.
Dan tentu, menurut Edy pula, ketika ada potensi PAD, maka pihaknya pun akan bergerak.
“Jadi jika ada potensi, ya harus kita kejar,” tegasnya.
Di samping mengevaluasi pajak parkir, Edy mengatakan bahwa pihaknya juga bakal mendorong pemilik lahan atau kawasan, agar mengubah sistem penarikan atau pembayaran parkir yang semula manual menuju ke digital.
Tujuan hal itu dilakukan tidak lain agar besaran nominal yang terkumpul atau masuk bisa terdata dengan baik dan jelas.
Di sisi lain, masih menurut Edy, saat ini dari ratusan titik lahan atau kawasan parkir, mayoritas masih memakai sistem manual itu.
“Ada banyak cara. Misalnya, bekerja sama dengan pihak pihak ketiga untuk pengelolaannya. Contoh, seperti yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Sari Mulia,” ucapnya.
Sehingga kalau masih menggunakan cara manual, artinya jumlah penghasilan di setiap bulannya tergantung pada kejujuran pemilik lahan atau kawasan parkirnya.
“Jadi, selain akan ada evaluasi pajak parkir yang kami lakukan, kami juga akan mendorong pemilik lahan atau kawasan parkir untuk mengubah sistem penarikan atau pembayarannya,” tutupnya. (SU)