Imam Suprastowo.(Foto/ANTARA)
SuarIndonesia – Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengatakan, dengan mewabah virus Corona atau COVID-19 di provinsinya berdampak terhadap penerimaan daerah seperti pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai contoh di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), penerimaan daerah setempat dari PKB mengalami penurunan sekitar 50 persen sebagai sebab akibat COVID-19, ujarnya di Banjarmasin, Rabu (29/4/2020).
Sementara di Kabupaten Tapin, dampak dari COVID-19 penurunan penerimaan daerah dari PKB tidak mencapai satu persen, ungkapnya saat berada di ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalsel.
Diliris dari ANTARA, politikus senior PDIP tersebut mengemukakan itu sesudah Komisinya kunjungan kerja memantau dampak COVID-19 terhadap penerimaan daerah ke dua kabupaten (HSS & Tapin) itu, 27 – 28 April lalu.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu memaklumi penurunan penerimaan daerah dari PKB, karena dengan mewabah COVID-19 cukup mempengaruhi ekonomi kerakyatan, sehingga mereka terpaksa membuat skala prioritas.
“Mungkin mereka lebih memprioritaskan untuk beli kebutuhan pokok seperti beras daripada membayar PKB atau mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
“Pasalnya kalau bayar PKB tertunda, walau sebagai konsekwensinya harus bayar denda. Tapi kalau soal perut tidak bisa tertunda,” lanjut Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kalsel itu.
Oleh karenanya, dia mengapresiasi rencana Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel memutihkan denda pajak kendaraan bermotor terkait dengan permasalahan COVID-19.
“Kalau betul rencana pemutihan denda pajak kendaraan bermotor terkait persoalan COVID-19 tersebut bulan depan atau Mei mendatang,” demikian Imam Suprastowo.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















