PAJAK Kendaraan Bermotor di Kalsel Turun, Imbas Covid-19

- Penulis

Rabu, 29 April 2020 - 18:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Suprastowo.(Foto/ANTARA)

SuarIndonesia – Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengatakan, dengan mewabah virus Corona atau COVID-19 di provinsinya berdampak terhadap penerimaan daerah seperti pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai contoh di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), penerimaan daerah setempat dari PKB mengalami penurunan sekitar 50 persen sebagai sebab akibat COVID-19, ujarnya di Banjarmasin, Rabu (29/4/2020).

Sementara di Kabupaten Tapin, dampak dari COVID-19 penurunan penerimaan daerah dari PKB tidak mencapai satu persen, ungkapnya saat berada di ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalsel.

Diliris dari ANTARA, politikus senior PDIP tersebut mengemukakan itu sesudah Komisinya kunjungan kerja memantau dampak COVID-19 terhadap penerimaan daerah ke dua kabupaten (HSS & Tapin) itu, 27 – 28 April lalu.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu memaklumi penurunan penerimaan daerah dari PKB, karena dengan mewabah COVID-19  cukup mempengaruhi ekonomi kerakyatan, sehingga mereka terpaksa membuat skala prioritas.

Baca Juga :   BERIKUT JURUS Jitu Ala Dibyo untuk Mengoptimalkan PAD di Tanah Bumbu

“Mungkin mereka lebih memprioritaskan untuk beli kebutuhan pokok seperti beras daripada membayar PKB atau mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.

“Pasalnya kalau bayar PKB tertunda, walau sebagai konsekwensinya harus bayar denda. Tapi kalau soal perut tidak bisa tertunda,” lanjut Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kalsel itu.

Oleh karenanya, dia mengapresiasi rencana Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel memutihkan  denda pajak kendaraan bermotor terkait dengan permasalahan COVID-19.

“Kalau betul rencana pemutihan denda pajak kendaraan bermotor terkait persoalan COVID-19 tersebut bulan depan  atau Mei mendatang,” demikian Imam Suprastowo.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca