SuarIndonesia – Operasi antik dan giat rutin yang dilaksanakan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berasil ciduk sejumlah pelaku narkoba dengan sita barang bukti sabu sekitar 456,16 gram atau hampir 5 kilogram dan 90 butil pil ekstasi.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, Jumat (15/8/2025) menyampaikan Operasi Antik pada Juni 2025, sebanyak 12 LP (Laporan Polisi) barang bukti narkotika sebanyak 37,41 gram sabu.
Sementara ungkap Kasus Rutin pada Juli 2025 sebanyak 6 LP serta barang bukti sebanyak 36,60 gram sabu.
Dan ungkap Kasus Rutin pada bulan Agustus 3 LP dengan barang bukti 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi.
Semua barang bukti itu, dimusnahkan disaksikan Sekda HSU, H. Adi Lesmana, Perwakilan Kejaksaan Negeri Perwakilan Pengadilan Negeri BNNK.
Pemusnahan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia juga disaksikan 26 tersangka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU.
Penindakan adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Polres HSU berharap, dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat ditekan secara signifikan. (ZS)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















