Suarindonesia – Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat, amankan Rudi Hartono alias Ondet (35), terduga pengedar narkoba saat berada di Jalan Cempaka Raya Banjarmasin Barat,
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma STRiK, saat dikonfirmasi, Senin (17/6) membenarkan soal penangkapan.
“Pelaku diamankan bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat itu aggota mengamankannya pada Jum’at malam(19/6) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA,” ujarnya.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Cempaka Raya Gang Hasan Yamani 3 RT 25 Banjarmasin Barat.
Darinya, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram, uang di duga hasil transaksi Rp 500 ribu dan lainnya.
Dimana penangkapan terhadap pelaku tak luput dari laporan masyarakat atas seringnya yang tak dikenal masuk ke rumah tersanagka.
Alhasilnya anggota mengamankan tersangka saar menunggu pelanggannya. (DO),
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















