OKNUM TNI AL Jumran Harus Meringkuk Hingga Akhir Hayat di Tahanan atas Vonis Seumur Hidup

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, harus meringkuk, hingga akhir hayatnya di tahanan.

Ini atas vonis pidana seumur hidup  (terpidana berada di penjara hingga meninggal), yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel, Senin (16/6/2025).

Selain di penjara seumur hidup, hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AL.

“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie.

Jumrah juga dibebankan biaya perkara, sesuai dengan hasil musyawarah para majelis hakim Dilmil I–06

Oknum ini membunuh seorang Jurnalis di Banjarbaru, Juwita

Baca Juga :   KEDATANGAN 423 Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin, Dijadwalkan Hingga 8 Juli 2025

Majelis hakim menilai, Jumran terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana, pada Maret 2025.”Karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” lanjut Ketua Majelis Hakim

Menanggapi putusan hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari, mulai Selasa (17/6/2025). Jika tidak ada konfirmasi, maka selanjutnya terdakwa dianggap menerima putusan itu.

Diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir. Pada awal dugaan akibat  kecelakaan tunggal. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol
PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”
PATROLI Sejumlah Titik di Banjarmasin, Petugas Melakukan Pemeriksaan Badan
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin
SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM
PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:09

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:12

GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:22

KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34

PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56

PATROLI Sejumlah Titik di Banjarmasin, Petugas Melakukan Pemeriksaan Badan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:45

PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca