OKNUM TNI AL Jumran Harus Meringkuk Hingga Akhir Hayat di Tahanan atas Vonis Seumur Hidup

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, harus meringkuk, hingga akhir hayatnya di tahanan.

Ini atas vonis pidana seumur hidup  (terpidana berada di penjara hingga meninggal), yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel, Senin (16/6/2025).

Selain di penjara seumur hidup, hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AL.

“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie.

Jumrah juga dibebankan biaya perkara, sesuai dengan hasil musyawarah para majelis hakim Dilmil I–06

Oknum ini membunuh seorang Jurnalis di Banjarbaru, Juwita

Majelis hakim menilai, Jumran terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana, pada Maret 2025.”Karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” lanjut Ketua Majelis Hakim

Baca Juga :   KEDATANGAN 423 Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin, Dijadwalkan Hingga 8 Juli 2025

Menanggapi putusan hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari, mulai Selasa (17/6/2025). Jika tidak ada konfirmasi, maka selanjutnya terdakwa dianggap menerima putusan itu.

Diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir. Pada awal dugaan akibat  kecelakaan tunggal. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 22:06

SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:35

PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11

DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:56

BAKAL SERU “Soft Opening” Tugu Nol Kilometer, Sekilgus Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca