SuarIndonesia – Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, harus meringkuk, hingga akhir hayatnya di tahanan.
Ini atas vonis pidana seumur hidup (terpidana berada di penjara hingga meninggal), yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel, Senin (16/6/2025).
Selain di penjara seumur hidup, hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AL.
“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie.
Jumrah juga dibebankan biaya perkara, sesuai dengan hasil musyawarah para majelis hakim Dilmil I–06
Oknum ini membunuh seorang Jurnalis di Banjarbaru, Juwita
Majelis hakim menilai, Jumran terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana, pada Maret 2025.”Karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” lanjut Ketua Majelis Hakim
Menanggapi putusan hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari, mulai Selasa (17/6/2025). Jika tidak ada konfirmasi, maka selanjutnya terdakwa dianggap menerima putusan itu.
Diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir. Pada awal dugaan akibat kecelakaan tunggal. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















