OKNUM PEJABAT PUPR Banjar, Rozalie Diganjar Penjara Setahun Empat Bulan

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Muhammad Ade Rozalie, seorang pejabat di lingkungan PUPR Kabupaten Banjar, yang terlibat dalam perkara korupi rehabiltasi irigasi Mandi Angin Kecamatan Karang Intan diganjar penjara selama setahun dan empat bulan.

Ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di sidang lanjutan, pada Selasa (14/1/2025) sore, yang dipimpin hakim Arias Deddy SH MH.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara uang pemgganti ditiadakan karena sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Setyo dari Kejaksaan Negeri Banjar, vonis tersebut lebih rendah.

JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsdiar selama enam bulan.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut JPU masih menyatakan pikir pikir, dan kemungkinan akan mengajukan banding, ujar Setyo ketika ditanya awak media.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Dalam perkara ini dua terdakwa alainnya sudah menjadi terpidana yakni Mirza Azwari dan Muhammad Yusuf.

Sebelumnya kedua terdakwa Muhammad Yusuf selaku kontraktor proyek Jaringan Irigasi Mandiangin dan terdakwa Mirza Azwari selaku konsultan perencana sekaligus konsultan proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 753 juta.

Rehabiltasi Irigasi Mandiangin ini, melibatkan seorang pejabat di lingkungan PUPR Banjar.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:14

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru

Perampok menodongkan pistol dan menggasak 13 HP di Kobar tertangkap CCTV. (Foto: Istimewa)

Kalteng

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:10