SuarIndonesia – Terdakwa Muhammad Ade Rozalie, seorang pejabat di lingkungan PUPR Kabupaten Banjar, yang terlibat dalam perkara korupi rehabiltasi irigasi Mandi Angin Kecamatan Karang Intan diganjar penjara selama setahun dan empat bulan.
Ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di sidang lanjutan, pada Selasa (14/1/2025) sore, yang dipimpin hakim Arias Deddy SH MH.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara uang pemgganti ditiadakan karena sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Setyo dari Kejaksaan Negeri Banjar, vonis tersebut lebih rendah.
JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsdiar selama enam bulan.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut JPU masih menyatakan pikir pikir, dan kemungkinan akan mengajukan banding, ujar Setyo ketika ditanya awak media.
Dalam perkara ini dua terdakwa alainnya sudah menjadi terpidana yakni Mirza Azwari dan Muhammad Yusuf.
Sebelumnya kedua terdakwa Muhammad Yusuf selaku kontraktor proyek Jaringan Irigasi Mandiangin dan terdakwa Mirza Azwari selaku konsultan perencana sekaligus konsultan proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 753 juta.
Rehabiltasi Irigasi Mandiangin ini, melibatkan seorang pejabat di lingkungan PUPR Banjar.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















