SuarIndonesia – Amukan dan pengancaman serta pengrusakan alat di rumah makan Podang di Benua Anyar, berakibat oknum lurah Benua Anyar berinisial S akan diadukan kepada pihak kepolisian.
Gegara si oknum lurah yang datang ke rumah makan tersebut, punya keinginan untuk mendapat adonan pizza yang menjadi primadona di rumah makan tersebut,
Tetapi oleh kasir, Aisyah maupun Reja mengatakan bahwa pihak rumah makan tidak pernah menjual adonan dimaksud.
Kemudian oknum tersebut juga minta nomor Hp pemilik, tetapi oleh kedua kasir terebut dikatakan memberi nomor Hp pemilik sesuai ketentuan harus seijin yang bersangkutan.
Sang oknum disebut semakin arogan dan mencal mencak sembari mengeluarkan kata kata kotor.
Sampai sampai isteri pemiliknya Ny Linda harus meminta maaf kepada sang oknum sampai bersujud.
Tetapi tidak dihiraukan oleh sang oknum penguasa di kelurahan tersebut.
Kejadian marah marahnya oknum lurah tersebut terjadi Rabu (5/1/2021), ketika rumah kakan tersebut baru mememulai aktivitasnya.
Atas perbuatan onkum lurah tersebut, DR H Fauzan Ramon SH MH selaku penasihat hukum rumah makan Podang yang terletak di kisaran Jembatan Benua Anyar, Rabu (5/1/2022) akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dengan mengadukan oknum lurah tersebut pada pihak kepolisian.
Disebuat Fauzan adanya ancaman, pengrusakan serta amukan oknum tersebut bisa dikatagorikan melanggar tiga pasal dalam KUHP.
Seperti perbuatan tidak menyenangkan pasal 310 pengrusakan pasal 406 serta pasal pengancaman .
Salah satu alat bukti penghancuran tersebut adalah papan nama informasi yang dibanting sang oknum sampai pecah menjadi dua.
“Kami mengharapkan adanya tindakan yang tegas dari Balai Kota terhadap oknum lurah yang berbuat sewenang wenang terhadap warganya,’’ ujar Fauzan yang didampingi pemilik rumah makan, Uji dan isterinya Ny Linda .
Lebih lanjutkan dikatakan bisa saja sang oknum untuk meminta maaf tetapi proses hukum tetap berlanjut. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















