OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagihan Utang

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

SuarIndonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12/2025) yang menewaskan dua penagih utang.

Ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Menurut dia, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.

Namun, dirinya menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujar Mahendra, Selasa (16/12/2025) melansir AntaraNews.

Meski demikian, OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.

Baca Juga :   PULUHAN Helikopter dan Pesawat Dikerahkan Tangani Bencana Banjir Aceh-Sumatra

Mahendra menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

OJK, kata dia, akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata.

Enam orang tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Kepolisian juga menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam itu.

Pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih. Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS
KPK: Pengalihan Penahanan Terkait Strategi Penanganan Perkara
KPK: Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Senin 30 Maret
MENTERI ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia tak Lakukan Impor
USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan
KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:55

TIGA PELAKU PENGEROYOK di Jalan Veteran Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:54

PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:14

KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:21

KPK: Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Senin 30 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:21

KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:44

MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:05

MENDAGRI Tito: Skema WFH Diusulkan Dilakukan Sehari dalam Sepekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:54

KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut telah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Headline

SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca