OIKN Tebar Benih Ikan di KIPP IKN

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program kegiatan tebar benih ikan yang dilakukan Otorita IKN di embung yang ada di KIPP IKN sebagai upaya penguatan ketahanan pangan protein hewani. (SI/DOK Humas OIKN)

Program kegiatan tebar benih ikan yang dilakukan Otorita IKN di embung yang ada di KIPP IKN sebagai upaya penguatan ketahanan pangan protein hewani. (SI/DOK Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menebar benih beberapa jenis ikan sebagai upaya menjaga ketersediaan sumber pangan protein hewani berkelanjutan bagi masyarakat IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Sedikitnya 500 kilogram ikan air tawar yang terdiri atas ikan lele, patin, dan nila ditebar di Embung H kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN,” ujar Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN Setia Lenggono ketika ditanya pangan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (28/10/2025).

“Penebaran benih beberapa jenis ikan itu akan terus berlanjut di sejumlah embung yang ada di KIPP IKN,” tambahnya.

Penebaran benih ikan dengan pemetaan yang jelas antara ikan konsumsi dan ikan konservasi, termasuk ikan lokal endemik Kalimantan. Ada beberapa jenis ikan yang ditebar sebagai sumber pangan protein hewani.

Program penebaran benih ikan yang dilakukan pegawai Otorita IKN tersebut sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem air di kawasan ibu kota baru itu.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

“Kami mendukung ketersediaan sumber pangan protein hewani yang berkelanjutan bagi masyarakat IKN,” kata Setia, dilansir dari AntaraNews.

Kegiatan tebar benih ikan juga menjadi cara Otorita IKN benar-benar menyatu dengan lingkungan di kawasan IKN, mulai dari pengecekan kualitas air, seperti suhu dan tingkat keasaman (pH) air, hingga penerapan teknik aklimatisasi sebelum penebaran benih ikan

Penebaran benih ikan, jelas dia, menjadi langkah Otorita IKN dalam memberikan edukasi dan contoh pengelolaan sektor perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Program tebar benih ikan merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal, demikian Setia Lenggono. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca