OIKN Perangi Perusakan Hutan Sekitar Wilayah IKN

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah IKN (Foto: Dok Humas OIKN)

Salah satu lokasi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah IKN (Foto: Dok Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerangi perusakan hutan di deliniasi IKN untuk menjaga kawasan calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu, tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Otorita IKN komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN Agung Dodit Muliawan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (9/12/2025).

“Komitmen itu melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tambahnya.

Ia menjelaskan langkah yang dilakukan dengan pendekatan dan patroli rutin berbasis data, kemudian Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memetakan titik rawan dan menindaklanjuti dengan pemasangan papan larangan di empat lokasi strategis.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memperkuat pengawasan kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, setelah meningkatnya temuan aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Setiap bentuk perambahan di Tahura Bukit Soeharto, kata dia, dinilai berpotensi langsung mengganggu fondasi ekologis pembangunan kota hutan dan kawasan tersebut menjadi fokus utama penindakan dan pengawasan.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Selain memerangi perusakan hutan, lanjutnya, OIKN menjadikan masukan publik sebagai bagian penting dari strategi pengelolaan kawasan.

Wilayah IKN mencapai 252 ribu hektare dan mayoritas kawasan ditetapkan sebagai hutan. Pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai kelompok pegiat lingkungan.

Melalui koordinasi lintas-instansi dan keterlibatan aktif masyarakat, pihaknya menargetkan integrasi data pengawasan, penegasan batas kawasan, serta peningkatan penegakan hukum di lapangan.

“Polri juga menegaskan dukungan penuh untuk memperkuat pencegahan dan edukasi warga terkait risiko aktivitas ilegal,” kata Agung, melansir dari AntaraNews.

Agung Dodit Muliawan mengharapkan tidak ada lagi perambahan atau kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Jika masih terjadi, kata dia, penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca