OIKN: Disetujui Rp48,8 Triliun Anggaran Pembangunan IKN hingga 202

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 22:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (ANTARA/Nyaman Bagus P)

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (ANTARA/Nyaman Bagus P)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan anggaran pembangunan IKN yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, hingga 2028 disetujui sekitar Rp48,8 triliun.

“Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp48,8 triliun,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut kelanjutan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025).

Dana tersebut, menurut Basuki, digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Anggaran kelanjutan pembangunan IKN dikucurkan setiap tahun dan pada 2026 ditetapkan Rp5,05 triliun. Tetapi Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp16,13 triliun, ujar dia.

“Kami usulkan tambahan anggaran untuk 2026 Rp16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang ditetapkan Rp5,05 triliun. Agar (dapat) memenuhi (pembangunan) sesuai jadwal 2025-2026, Otorita IKN butuhkan anggaran dari Rp5,05 triliun ditambah Rp16,13 triliun, menjadi Rp21,18 triliun pada 2026,” kata Basuki, dilansir dari ANTARANews.

Ia mengatakan usulan tambahan dana pelaksanaan pembangunan pada 2026 tersebut untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN tahap kedua, yang meliputi pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

Baca Juga :   PPATK: 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judol

Usulan tersebut, menurut Basuki, disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025.

Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif rampung dan operasional pada 2028, kata Basuki. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK
OIKN Perkenalkan Budaya Lokal kepada Masyarakat
SUSTAIN: Kaltim Pusat Ekspor Batu Bara Indonesia
DORONG PENURUNAN Tarif Pajak Kendaraan Menjadi Fokus ​Pansus I DPRD Kalsel
PANSUS II DPRD Kalsel Dalami Aturan CSR ke Jatim
BARITO PUTERA vs PERSIKU: Gol Bunuh Diri Buyarkan Kemenangan Laskar Antasari

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:31

BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:36

234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:27

MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 21:34

SEMPAT “RiCUH” di Mapolresta Banjarmasin, Mantan Karyawan Ekspedisi Mengamuk

Senin, 30 Maret 2026 - 17:32

MOBIL TABRAK POHON Depan Mako Lanal Banjarmasin, Macetkan Arus Lalu LIntas

Senin, 30 Maret 2026 - 12:34

DORONG PENURUNAN Tarif Pajak Kendaraan Menjadi Fokus ​Pansus I DPRD Kalsel

Senin, 30 Maret 2026 - 12:20

MoU Pembangunan Jembatan “Multi-years”, Ketua DPRD Kalsel : “Kita Kawal Bersama”

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Seorang teknisi sedang memasang BTS di menara. (XL Axiata)

Lifestyle

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal

Selasa, 31 Mar 2026 - 00:30

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Antara/Fath P Mulya)

Headline

MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini

Selasa, 31 Mar 2026 - 00:27

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca