SuarIndonesia – Pengacara kondang OC Kaligis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/2/2-24), untuk mempertanyakan petikan dari keputusan banding terpidana Etna Agustiany yang terlibat korupsi pada bank “pelat merah” (BUMN) Unit Guntung Payung Banjarbaru. Ia berkata akan mendapangi Etna dalam proses di tingkat Kasasi
Kaligis kepada awak media ketika berada di pengadilan tersebut mengatakan bahwa yang dialami terpidana Etna belum menyentuh rasa keadilan.
Karena adanya beberapa nasabah yang terlibat hanya sebagai saksi dalam persidangan di tingkat pertama, sementara Etna diganjar empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan dan diwajibkan membayar uamng pengganti sebesar Rp 211 juta lebih .
Menurut OC Kaligis terpidana Etna hanya mempromosikan kredit Kupedes yang pernah ia terima, hak ini karena adanya tawaran dari Dewi Dina Rina dan Richard Wylson selaku Mantri pada bank plat merajh tersebut.
“Sangat disayangkan dalam perkara ini justru Dewi yang kedudukan hukumnya sama dengan Etna, tidak menjadi tersangka,’’ beber Kaligis yang didampingi beberapa rekannya.
Lebih jauh dikatakan Etna tidak memiliki kekuasaan pada bank dimaksud, dan tidak mungkin melakukamn tindakan korupsi pada bank tersebut, karena calon nasabah kemudian bisa langsung berurusan dengan Mantri bank tersebut.
“Sudah lumrah bila Etna mereferalkan calon nasabah pada dunia perbankan,’’ katanya.
Memang agak aneh Etna yang orang wiraswasta sebagai pengusaha loundry mempertanggungjawabkan korupsi pada bank palt merah tersebut pada hal ini merupakan kelalaian Richard dan H Isman Mustaqim sebagai pejabat pemutus kredit di bank tersebut. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















