OC KALIGIS Datangi PN Banjarmasin, Soal Banding Terpidana Etna

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang OC Kaligis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/2/2-24)/ (SuarIndonesia/HD)

Pengacara kondang OC Kaligis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/2/2-24)/ (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Pengacara kondang OC Kaligis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/2/2-24), untuk mempertanyakan petikan dari keputusan banding terpidana Etna Agustiany yang terlibat korupsi pada bank “pelat merah” (BUMN) Unit Guntung Payung Banjarbaru. Ia berkata akan mendapangi Etna dalam proses di tingkat Kasasi

Kaligis kepada awak media ketika berada di pengadilan tersebut mengatakan bahwa yang dialami terpidana Etna belum menyentuh rasa keadilan.

Karena adanya beberapa nasabah yang terlibat hanya sebagai saksi dalam persidangan di tingkat pertama, sementara Etna diganjar empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan dan diwajibkan membayar uamng pengganti sebesar Rp 211 juta lebih .

Menurut OC Kaligis terpidana Etna hanya mempromosikan kredit Kupedes yang pernah ia terima, hak ini karena adanya tawaran dari Dewi Dina Rina dan Richard Wylson selaku Mantri pada bank plat merajh tersebut.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

“Sangat disayangkan dalam perkara ini justru Dewi yang kedudukan hukumnya sama dengan Etna, tidak menjadi tersangka,’’ beber Kaligis yang didampingi beberapa rekannya.

Lebih jauh dikatakan Etna tidak memiliki kekuasaan pada bank dimaksud, dan tidak mungkin melakukamn tindakan korupsi pada bank tersebut, karena calon nasabah kemudian bisa langsung berurusan dengan Mantri bank tersebut.

“Sudah lumrah bila Etna mereferalkan calon nasabah pada dunia perbankan,’’ katanya.

Memang agak aneh Etna yang orang wiraswasta sebagai pengusaha loundry mempertanggungjawabkan korupsi pada bank palt merah tersebut pada hal ini merupakan kelalaian Richard dan H Isman Mustaqim sebagai pejabat pemutus kredit di bank tersebut. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca